Ahad 13 Jul 2014 14:00 WIB
konsultasi zakat

Penghitungan Zakat Penghasilan

Red: operator

Diasuh oleh Prof KH Amin Suma

Dewan Pakar Pusat Studi Alquran (PSQ)

Jika ada pertanyaan seputar zakat, silakan kirim pertanyaan Anda ke e-mail:

sekretariat@republika.co.id

Assalamualaikum wr wb

Bila seseorang telah memiliki penghasilan bulanan, simpanan, perhiasan, perdagangan, dan investasi, yang semuanya telah terkena zakat, apakah penunaiannya sendiri-sendiri?

Ayu Nurhafifah, Parung

Waalaikumussalam wr wb

Terkait dengan pertanyaan Ayu Nurhafifah, pengasuh menyarankan penghitungan zakatnya dilakukan sendiri-sendiri.Alasannya, mengingat dalam beberapa jenis harta dan atau usaha yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan itu ada yang berbeda jumlah ketentuan zakatnya.

Meski demikian ada sebagian yang sama. Begitu selesai Anda menghitung masing-masing jenis usaha/harta yang wajib dizakati itu, silakan saja uang zakatnya dihimpun atau digabungkan menjadi satu untuk kemudian Anda serahkan kepada lembaga zakat.

Penyerahan zakatnya tanpa harus menyertakan secara terperinci nama-nama jenis zakat berikut perincian uang zakatnya.Sekian, wallahu a'lam bish shawab!

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement