Kamis 17 Jul 2014 13:00 WIB

Pemerintah Segera Legalisasi Kelompok Minoritas

Red:

JAKARTA -- Kementerian Agama menggelar dengar pendapat dengan kelompok minoritas pada Selasa (15/7) di Jakarta. Acara ini dihadiri sejumlah kelompok keyakinan, di antaranya, Pegiat Agama Maumalim atau Parmalim, Ahlul Bait Indonesia, Majelis Bahai Indonesia, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika, Masyarakat Sunda Wiewitan, Jamaah Ahmadiyah Indonesia, dan Gerakan Ahmadiyah Indonesia.

Selain itu, hadir para aktivis toleransi keberagamaan, di antaranya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Wahid Institut dan Gusdurian. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, negara memiliki kewajiban untuk melayani seluruh masyarakat, termasuk komunitas beragama.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Aditya Pradana Putra/Republika

Mentri Agama Lukman Hakim

Terlepas dari perdebatan soal kebenaran keyakinan mereka, kata dia, negara berkepentingan untuk melayani mereka secara legal. "Negara mesti memberi pengakuan secara legal atas keberadaan mereka," ujarnya di kawasan Kompleks Perumahan Widya Chandra III No 9 Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan pada Selasa (15/7).

Merespons pandangan dan aspirasi dari para tokoh kelompok beragama, Menteri Agama berencana melakukan pertemuan lanjutan dalam agenda diskusi strategis dan lebih aplikatif.  Dengar pendapat, kata dia, merupakan langkah awal Kemenag dalam membuka peluang menuju pengupayaan toleransi di masyarakat.

Lukman berharap, dari pertemuan lanjutan akan dihasilkan rumusan prioritas yang akan diperjuangkan bersama, termasuk tentang undang-undang kerukunan beragama. "Banyak informasi yang saya dapatkan, sekaligus juga berbahagia dapat mengenal secara langsung para pelaku kelompok keagamaan," ujarnya.

Dialog lanjutan dengan kelompok beragama yang direncanakan Menag didukung oleh Haris Azhar dari Komisi untuk Orang Hilang dan korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Menurutnya, interaksi harus dilakukan secara intensif dan variatif, tidak hanya duduk bersama, tapi juga melakukan acara bersama dalam mendiskusikan masalah publik  di wilayah tertentu dalam konteks keberagamaan.

"Karena buat saya, keberagaman, keberagamaan, keragaman, keyakinan, peribadatan, masih dalam pertanyaan besar hingga hari ini," ujarnya.

Maksud dia, ada orang-orang di luar sana yang tidak mau tahu tentang keberadaan kelompok beragama bahkan cenderung memaksakan kehendaknya. rep:c78 ed: a syalaby ichsan

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement