RUU diharapkan mengatur umat tidak bisa "mengacak-acak" agama lain dengan alasan kebebasan beragama.
BANDUNG -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU KUB) hingga kini mangkrak di parlemen. Rancangan beleid yang masuk dalam prolegnas tersebut tertunda karena kesibukan anggota legislatif menghadapi Pemilu 2014.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Mubarak mengungkapkan, RUU tersebut harus selesai pembahasannya di DPR RI pada tahun ini.
Hanya karena terbentur berbagai agenda nasional, seperti pemilu legislatif dan pemilihan presiden, akhirnya pembahasannya tak berlanjut.
RUU KUB didorong Komisi VIII untuk dijadikan undang-undang karena adanya fenomena kasus jemaat Ahmadiyah. Adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang berlaku saat ini dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menyelesaikan persoalan jamaah yang dinilai sesat itu. SKB pun didorong MUI menjadi undang-undang.
Mubarak menyatakan, kerukunan antarumat beragama merupakan pilar kesatuan bangsa. Indonesia sebagai negara demokrasi harus menghormati kemajemukan (pluralitas) yang merupakan suatu keharusan. Dia mengatakan, kerukunan antar umat beragama adalah keniscayaan (conditio sine quanon), sebagai suatu kondisi sosial ketika semua golongan bisa hidup bersama dalam harmoni.
Tujuan pembangunan nasional, kata dia, diarahkan untuk internal umat beragama, antar umat beragama, dan antar umat beragama dengan pemerintah. Karena itu, kehadiran UU tersebut dirasakan penting. Mubarak menyebutkan, saat ini satu-satunya UU yang dijadikan dasar dalam kehidupan beragama adalah UU Nomor 1 Tahun 1965.
Dengan adanya UU Kerukunan Umat Beragama itu, diharapkan bisa melengkapi UU yang sudah ada. Keberadaan UU untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan hubungan antarumat beragama di Indonesia. "UU Kerukunan Umat Beragama bertujuan untuk menciptakan payung hukum antarumat beragama di Tanah Air," katanya, di Bandung, Jumat (18/7)
Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan, UU Kerukunan Umat Beragama nantinya diharapkan dapat menjembatani antar pemeluk agama. Apakah pemeluknya mayoritas maupun minoritas yang ada di Tanah Air.
"Salah satu usaha untuk menjembatani mayoritas dan minoritas adalah dengan adanya UU Kerukunan Umat Beragama," ujar Nasaruddin. Dengan adanya UU tersebut, kedepan pemeluk agama tidak bisa "mengacak-acak" agama lain dengan alasan kebebasan beragama.
BPIH
Kementerian Agama (Kemenag) memproses pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahap dua mulai hari ini, hingga awal tahap kedua pelunasan BPIH, yakni tanggal 14-17 Juli 2014.
Jumlah calon jamaah haji (calhaj)yang melunasi sebanyak 145.712 calhaj atau sekitar 93,89 persen dari kuota jamaah haji tahun ini. "Info pelunasan BPIH haji reguler 1435 H, jumlah yang melunasi per 14 Juli 2014 berjumlah 145.712 calon jamaah haji," kata Kepala Bidang Humas Kemenag Rosidin Karidi di sela pembekalan peserta Pelatihan Petugas PPIH di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (17/7).
Total jamaah haji Indonesia pada 2014 adalah 168.800 orang. Sementara, haji reguler totalnya sekitar 155.200 jamaah.
Kemenag berharap pelunasan dapat diselesaikan. Sebab, molornya pelunasan BPIH membuat pembuatan paspor dan visa jamaah haji ikut tertunda.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori mengatakan, Kemenag menyisakan banyak pekerjaan rumah (PR) menghadapi pelaksanaan ibadah haji 2014. Selain masih banyak calhaj yang belum melunasi, PR lain adalah kenaikan mendadak biaya paspor haji, yakni berlaku per 3 Juli 2014.
Melalui PP No 45 Tahun 2014, pemerintah menaikkan ongkos pembuatan paspor. Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman yang semula Rp 260 ribu menjadi Rp 360 ribu berlaku mulai 3 Juli 2014. antara ed:Zaky al Hamzah