Tarif nikah nol rupiah jika dilakukan di KUA, Rp 600 ribu jika di luar KUA dan jam kerja.
JAKARTA -Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 yang mengatur biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dilakukan secara struktural.
Sembari menunggu Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait petunjuk pelaksanaan PP yang rencananya akan ditandatangani Men teri Agama pada Senin (4/8), Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) telah menyebarkan surat edaran terkait Juklak tersebut ke seluruh kantor wilayah Kemenag se-Indonesia.
"Sosialisasi sudah kita sampaikan ke seluruh Kepala Bidang KUA di daerah, mereka nanti menyampaikan lagi ke bawahannya, ada pertemuan juga, mereka sudah paham mekanismenya," kata Sekretaris Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag kepada Republika, Jumat (1/8).
Tarif nikah dalam PP dibagi menjadi tiga kategori. Yakni, nol rupiah jika pencatatan nikah dan rujuk dilaksanakan di KUA, Rp 600 ribu apabila dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja, serta nol rupiah untuk warga tidak mampu dan warga yang terkena bencana alam.
Teknisnya, calon pengantin yang ingin membayar Rp 600 ribu harus terlebih dahulu mendaftarkan nikah paling telat satu pekan sebelumnya. Kemudian, mereka mengisi formulir pernikahan atau slip penyetoran yang memuat data tentang identitas bank, tanggal penyetoran, nomor rekening yang dituju, yakni 023001002788304 atas nama bendahara PNBP NR Kemenag RI, jum lah uang sebesar Rp 600 ribu, nama penyetor, dan nama calon pengantin pria dan wanita.
Dalam slip setoran, pendaftar juga perlu mengisi alamat calon pengantin (catin), tempat dan wak tu menikah, nama kabupaten kota, nama KUA kecamatan, pengesahan petugas bank, dan tanda tangan penyetor. "Slip setoran dibuat rangkap tiga, lembar pertama untuk bank, lembar kedua untuk catin, dan lembar ketiga untuk KUA kecamatan," ujarnya.
Disebutkan Amin, empat bank telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai penyalur biaya pendaftaran nikah, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Namun, bagi daerah yang akses menuju empat bank tersebut sulit, tak perlu khawatir. Sebab, jika situasinya begitu, masyarakat catin dapat membayarkannya ke KUA untuk ditampung sementara oleh pegawai penerima setoran (PPS).Maksimal lima hari oleh PPS uang setoran yang ditampung harus segera disetorkan ke rekening.
Ke depannya, tiap-tiap penghulu wajib membuat rekening pribadi agar lebih mudah dalam penggajian dan pemberian jasa profesi oleh pusat.
Amin menegaskan, jika setelah PP berlaku masih ada penghulu yang menerima uang dari masyarakat, akan segera ditindak tegas. "Kalau perlu dicopot,"katanya.
Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Wagimun AW mengamini dirinya dan para penghulu se-Indonesia telah menerima surat edaran Sekjen Kemenag pada 16 Juli 2014 terkait petunjuk pelaksanaan PP Tarif Nikah.
Setelah itu, ia mengungkapkan, telah dilakukan pula rapat di Jakarta yang melibatkan para kepala bidang kantor wilayah da lam rangka sosialisasi. Kemudian, oleh kepala bidang akan diteruskan sosialisasinya kepada seluruh kepala seksi pelaksana ni kah di kabupaten kota masing-masing.
Namun, karena beberapa KUA telah memberlakukan PP sejak tanggal 10 Juli, sedangkan rekening baru disosialisasikan se telahnya, beberapa KUA ada yang masih menampung dana tersebut. Rencananya, pada empat Agustus 2014 mereka yang telah menampung dana tarif nikah akan segera menyetorkannya serempak dalam satu rekening. rep:c78, ed:hafidz muftisany