Selasa 12 Aug 2014 13:00 WIB

Pelaksanaan Inpres Zakat Belum Menyeluruh

Red:

JAKARTA — Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemusatan Zakat di kalangan kementerian dan lembaga pemerintahan di pusat maupun daerah belum menyeluruh. Hingga Agustus 2014, baru ada enam lembaga pemerintah yang menerapkan inpres tersebut.

Inpres 3/2014 berisi instruksi presiden untuk memusatkan pengumpulan zakat bagi pegawai Muslim di seluruh kementerian, lembaga negara, BUMN, dan BUMD untuk membayarkan zakatnya ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/ Tahta Aidilla

Petugas sedang melayani pengunjung di Kantor Badan Amil Zakat Nasional, Jakarta, Kamis (12/6).

 

Sejak Inpres turun, Baznas selaku pelaksana inpres masih melakukan sosialisasi melalui kepala lembaga negara. "Selama Ramadhan, sudah lebih dari 20 kementerian dan lembaga yang kita sosialisasi dan mulai Agustus, ada enam lembaga yang sudah menerapkannya," kata Direktur Pelaksana Baznas Teten Kustiawan saat dihubungi Republika pada Senin (11/8).

Teten menyebutkan, enam lembaga tersebut, di antaranya Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Perhutani, serta beberapa kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya.

Menurutnya, pelaksanaan inpres belum mendominasi di semua lembaga negara. Oleh karena itu, Baznas belum melakukan rekapitulasi hingga sekarang. Menurutnya, Baznas masih fokus untuk sosialisasi yang diprediksi memakan waktu tidak sebentar. "Ke depan, akan ada tim zakat yang akan memonitor pelaksanaan inpres. Ada laporan, karena memang realisasinya harus dilaporkan ke pusat," ujarnya.

Sosialisasi juga dilakukan supaya ada kesepahaman jika zakat para pegawai negara dikumpulkan di satu pintu lewat Baznas. Bukan ke lembaga pengumpul zakat lainnya, termasuk jika lembaga tersebut sudah ada sebelum inpres terbit. "Setelah terkumpul, nanti penyalurannya sangat memungkinkan untuk dilakukan koordinasi," kata Teten.

Ia menjelaskan, pelaksanaan inpres menggunakan dua pendekatan. Pertama, berupa imbauan dari kepala lembaga kepada seluruh bawahannya. Kedua, kepala lembaga langsung mewajibkan pembayaran zakat ke Baznas.

Untuk ke daerah, ia menambahkan, sosialisasi baru dilakukan dalam bentuk dokumen yang disebarkan melalui satuan perangkat kerja daerah (SKPD) se-Indonesia. Disebutkannya, ada beberapa daerah yang sudah melakukan sosialisasi, namun belum terpantau secara utuh.

Ketua Baznas Kabupaten Bandung Barat Asep Rifki mengakui, sosialisasi inpres di daerahnya masih berproses. Pelaksanaan inpres, ia melanjutkan, baru disebarkan lewat surat edaran dari bupati kepada seluruh SKPD.

Namun, ia menyayangkan sasaran inpres di daerah tersebut hanya ditujukan untuk pegawai eselon teratas hingga tingkat empat. "Sementara di luar itu, jika ada yang ingin menitipkan rezekinya ke Baznas, statusnya infak atau sedekah," ujarnya.

Di samping itu, ia menjelaskan, penarikan zakat pun dilakukan dengan memotong uang tunjangan dari pemda yang turun setiap tanggal 15 tiap bulan. Bukan dengan sistem potong gaji. rep:c78 ed:a syalaby ichsan

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement