Rabu 27 Aug 2014 12:00 WIB

Kemenag Awasi Jamaah Haji Nonkuota

Red:

JAKARTA — Kementerian Agama akan mengawasi keberadaan jamaah haji non kuota pada musim haji tahun ini. Kemenag pun telah meminta duta besar Arab Saudi agar melaporkan seluruh pemberian visa kepada jamaah haji nonkuota. Tujuannya, agar pemerintah mu dah memonitor jamaah nonkuota yang nota bene masih merupakan warga negara In donesia yang wajib dilayani.

"Kita sudah minta duta besar Arab Saudi agar dalam memberikan visa kepada WNI yang menggunakan nonkuota untuk mem beritahukan ke Kemenag, se hing ga kita bisa mengetahui siapa saja yang meng gunakan visa itu," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifudiin kepada Republika saat ditemui usai melakukan rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Selasa (26/8).

Dia mengaku prihatin terhadap adanya kasus penipuan sejumlah biro perjalanan haji terhadap calon jamaah haji, sehingga mereka gagal berangkat. Apalagi, dalam beberapa kasus, penipuan dilanjutkan dengan sejum lah aksi demonstrasi yang emosional. Maka dari itu, masyarakat harus mengambil pela jaran dari kejadian tersebut.

"Kita harus mengedukasi masyarakat agar memiliki kesadaran dan pengetahuan yang tinggi terhadap prosedur pelaksanaan haji," ujarnya. Ia mengimbau agar masya rakat lebih berhati-hati dengan maraknya biro perjalanan haji "abal-abal". Selain itu, sesama masyarakat juga harus saling peduli dan memberitahu agar saudara Muslimnya tidak terjerat penipuan berkedok biro perjalanan haji.

Masyarakat yang merasa telah mampu menunaikan ibadah haji dari segi fisik dan finansial, lanjut dia, harus menempuh pro sedur yang benar. Jangan sampai mereka terpancing atau tergiur dengan iming-iming biaya murah, padahal tidak rasional. Pada tahun lalu, jumlah haji Indonesia nonkuota menurun drastis karena aturan Pemerintah Saudi sangat ketat, termasuk memberikan sanksi bagi penduduk setempat yang mem fasilitasi mereka.

Berdasarkan keterangan Kedubes RI untuk Arab Saudi, hanya ada puluhan ja maah nonkuota, sedangkan biasanya men capai ribuan orang. Jika terbukti, jamaah tersebut akan dideportasi dan tidak boleh masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Tidak ketinggalan, bagi penduduk se tempat yang kedapatan memberikan fasilitas untuk haji bagi para mukiman (istilah untuk pelanggar visa haji) maka akan dibawa ke me ja hijau dengan tuntutan satu tahun penjara. Fasi litas haji yang digunakan untuk mem bantu jamaah nonkuota akan disita, termasuk kendaraan yang mengangkut para mukimin.

Jamaah haji yang tidak menggunakan visa haji otomatis mereka tidak mendapat fasilitas kendaraan antar-jemput serta tidak mendapat maktab di Arafah dan Mina. Me reka biasanya tidur di masjid-masjid, bahkan saat mabit mereka berdiam di sem barang tempat mulai dari trotoar jalan sampai ka wasan perbukitan.

Komisioner Komisi Pe nga was Haji Indo nesia (KPHI) Syamsul Maarif menerangkan, jamaah haji nonkuota tidak dapat dihin dar kan keberadaannya. Dia men jelaskan, jamaah tersebut tidak dapat dipre diksi jumlah per tahunnya. "Karena itu, pe mainan orang Saudi yang menjual kuota," ujarnya. Pada rangkaian ibadah haji ketika di Tanah Suci, lanjut dia, jamaah nonkuota akan memiliki maktab tersendiri yang mana pemerintah tidak dapat mengatur atau mengendalikannya, sebab yang mengeluar kan visa adalah Pemerintah Saudi.

Dia menjelaskan, jamaah nonkuota ialah mereka yang berangkat tidak melalui jalur Pemerintah Indonesia, tetapi membeli lang sung visa kepada Pemerintah Saudi melalui kedutaan. Sifat pendaftaran haji yang per orangan membuat data-data jamaah tersebut tidak jelas. Dari sanalah muncul banyak penipuan haji yang merugikan calon jamaah. Dia memperkirakan, ada sebanyak 5.000 ja ma ah non kuota setiap tahunnya.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah tegas dan serius berkoordinasi dengan Pe merintah Arab Saudi agar melakukan pe ner tiban jamaah nonkuota. Dia pun mengharap kan, pemerintah menunjuk pihak yang men jamin kejelasan status, keamanan, dan kenya manan jamaah tersebut. ¦ c78 ed: a syalaby ichsan

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement