JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) yang sedang dibahas Komisi VIII DPR RI hampir rampung. RUU tersebut diharapkan bisa disahkan sebelum akhir September 2014 dalam sidang paripurna.
"Tinggal satu item lagi," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah kepada Republika, Rabu (3/9). Perumusan RUU JPH, kata Ledia, tinggal menunggu satu kali pertemuan dengan pemerintah yang akan digelar pada Senin mendatang.
Ledia menjelaskan, salah satu poin di dalam RUU JPH adalah kewajiban bagi perusahaan makanan dan obat dalam skala besar dan sedang untuk memiliki sertifikat halal dari pemerintah. "Sertifikasi ini besifat wajib bagi perusahaan berskala besar dan sedang," ujar dia.
Hanya, kewajiban sertifikasi halal tidak diwajibkan untuk usaha kecil. Menurutnya, usaha kecil hanya dikenai kewajiban untuk membeli bahan dari perusahaan yang telah memiliki sertifikat halal. Terutama, yang berbahan dasar daging, seperti penjual bakso. Menurutnya, belum ada kesepakatan antara pemerintah dan Komisi VIII terkait poin tersebut.
Ledia menambahkan, lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan sertifikasi adalah lembaga negara di bawah Kementerian Agama. Lembaga tersebut memiliki tanggung jawab secara administratif untuk mengeluarkan sertifikasi halal, menyosialisasikan aturan, dan melakukan pengawasan. Hanya, hasil dari pemeriksaan nantinya akan tetap dibahas komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia. "Agar, MUI mengeluarkan fatwa kehalalan produk tersebut," ujar dia.
Meski demikian, pernyataan Ledia berbeda dengan apa yang disampaikan MUI dan pemerintah, beberapa waktu lalu. Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin menginginkan, hanya ada satu lembaga sertifikasi halal. Dia pun mendukung MUI menjalankan lembaga itu untuk mengeluarkan sertifikat halal.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim sempat menjelaskan jika ada titik temu antara MUI dan Kemenag siapa yang akan mengeluarkan sertifikasi halal. Menurutnya, LPPOM akan tetap memberikan fatwa dan menerbitkan sertifikasi, sementara Kemenag akan melakukan pengawasan.
Tak merugikan
Lukman pun berharap, pemerintah segera mengesahkan RUU Halal yang sedang dibahas. Dia mengatakan, masa kerja Tim Perumus RUU tersebut akan berakhir pada 30 September 2014. Dia menjamin, upaya sertifikasi tidak akan merugikan pihak manapun. Dengan labelisasi halal, dia menegaskan, industri makanan justru memiliki nilai lebih.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menghindarkan produk nonhalal dari kalangan Muslim. Setidaknya, ujar Lukman, pemerintah memberi keterangan ketidakhalalan sebuah produk. Dia menjelaskan, banyak produk yang mengandung unsur babi dan dijual di pasaran. "Sementara, orang Islam membeli dan mengonsumsi produk tersebut," ujar dia.
Di samping itu, dia memprediksi UU JPH bisa memperkuat perekonomian Indonesia di dalam dan luar negeri. Alasannya, Indonesia memiliki sumber daya yang cukup untuk menciptakan produk halal. Sementara, di dalam negeri, mayoritas umat islam menginginkan makanan yang halal.
Di negara maju pun, Indonesia bisa menjadi eksportir produk halal. Menurutnya, produk halal diutamakan untuk menjadi bahan konsumsi di negara tersebut. "Jadi, justru labelisasi halal ini akan menguntungkan dunia industri juga," ujar dia.
Lebih lanjut, Lukman mengaku optimistis jika pemerintahan baru mendatang akan memberi perhatian khusus mengenai halal. Dia pun mengharapkan, presiden terpilih Joko Widodo akan mengesahkan RUU tersebut.
"Insya Allah, Pak Jokowi akan mengesahkan RUU Halal," katanya. Lukman mengaku, pernah bekerja sama dengan Jokowi membuat Pergub Halal untuk DKI Jakarta. rep:c60 ed: a syalaby ichsan