Profesi penghulu sempat menjadi pemberitaan pada pengujung 2013. ‘Amplop’ jasa usai menikahkan pengantin dipermasalahkan sebagai bagian gratifikasi. Penghulu yang dikatakan pegawai negara tak berhak menerima uang tersebut karena tergolong korupsi. Beberapa penghulu pun sempat diadili dan didakwa di meja hijau. Tak sedikit yang harus masuk bui. Setelah kejadian itu, mereka berteriak. Lantaran, biaya pencatatan nikah yang dibenarkan sesuai aturan hanya bernilai Rp 30 ribu.
Setelah aksi turun ke jalan dilakukan, lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Ta hun 2014 yang diharapkan menjadi solusi. PP No 48/2014 tentang Biaya Nikah menjadi revisi dari PP 47 Tahun 2004 ten tang Tarif Atas Jenis Penerimaan Ne gara Bukan Pajak (PNBP). Beleid tersebut me ngatur biaya nikah menjadi dua, gratis jika menikah di KUA dan tarif Rp 600 ribu un tuk pasangan yang menikah di luar KUA. PP yang disahkan pada 27 Juni 2014 tersebut berlaku seminggu kemudian.
Foto:adi wicaksono/Republika
Ilustrasi,sepasang pengantin usai menikah di KUA .
Pada awal Juli, sebagian KUA telah memberlakukan setoran tersebut. Peraturan lebih detail termuat pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No 24 Tahun 2014. Beleid tersebut mengatur pihak-pihak penerima dana berikut besaran jasa profesi dan transportasi yang diterima penghulu dari dana tersebut.
Dana yang terhimpun tak kecil. Hing ga Agustus, Kemenag mencatat total ada Rp 90 miliar uang yang masuk lewat reke ning pengganti pemerintah. Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin menegaskan, seluruh dana disetorkan keKementerian Keuangan. Kemenag akan melakukan pencairan untuk membayar tunjangan jasa profesi dan transportasi penghulu.
"Kemenag sama sekali tidak mengambil bunga dari setoran tersebut," katanya. Dia menambahkan, pengawasan setoran tarif nikah dari masyarakat dilakukan melalui pemeriksaan meliputi audit kinerja dan audit laporan keuangan secara reguler. Uang disetor melalui empat bank atas nama rekening Sekretaris Jenderal Kemenag dan langsung disetor sebagai PNPB ke Kemenkeu.
Setelah dipotong 10 persen sesuai ketentuan PNBP, lanjut dia, uang dari Kemenkeu dikembalikan ke Kemenag untuk dikembalikan ke penghulu berupa biaya transportasi dan profesi sesuai peraturan yang berlaku. "Mekanisme pencairan sudah dibahas dengan Kemenkeu dan dituangkan juklak juknisnya ke dalam PMA," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Direktorat Bim bing an Masyarakat Islam Kementerian Aga ma (Kemenag) Muhammadiyah Amin me nerangkan, dalam pengajuan ke Kemenkeu, juga ada penetapan soal pengaturan honor Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N), yakni sebesar Rp 300 ribu per bulan. Terakhir, ada pula ketetapan soal biaya khusus bagi penyuluh pernikahan alias orang yang memberi ceramah pernikahan untuk pasangan pengantin dalam kategori P3N, yakni diberi honor sebesar Rp 50 ribu.
Namun, penghulu harus bersabar sekali lagi. Ketetapan pencairan PNBP harus menunggu keputusan menteri keuangan. "Kita sudah melaksanakan PP sesuai petunjuk, diharapkan mekanismenya berjalan lancar dan pencairan gajinya pun tidak sampai harus menunggu lama," kata Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Wagimun AW. Dia menilai, dana yang telah terkumpul tak seharusnya mengendap lama di bank.
Penghulu di daerah Wonokromo, Sura baya, Jawa Timur, Ahmad Faisol Syaiful lah, mengungkapkan, dia tengah menanti kejelasan pencairan tunjangan. Sebagai penghulu, dia harus menggunakan waktu libur dan waktu di luar jam kerja untuk menunaikan tugas kepenghuluan. Ia men duga pencairan uang tersebut kemungkin an berlaku pada Oktober 2014. Namun, ia berharap prosesnya bisa lebih cepat.
Pelaksana sementara Direktur Jende ral Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Abdul Djamil mengakui jika dana penghulu memang belum cair. Penyebab nya, tutur Djamil, belum rampungnya re gulasi pedoman pengeluaran PNBP seka ligus teknis penggajian para penghulu.
Abdul Djamil beralasan, pencairan dana PNBP yang merupakan bagian dari keuangan negara tidak boleh dilakukan sembarangan. Sebelumnya, harus ada konsep dan teknis jelas yang kemudian ditandatangani menteri keuangan. Ia pun tak mau menyebut ka pan pastinya keputusan Kemenkeu soal pencairan PNBP tarif nikah selesai. "Bersa bar saja, sedang kita upayakan," katanya.
Direktur Urais dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Mukhtar Ali me nambahkan, besaran tunjangan nikah belum ditetapkan. Nilai yang ada sekarang hanya berupa usulan yang sewaktuwaktu dapat berubah. Besaran dana tunjangan dapat berkurang ataupun bertambah sesuai dengan hasil diskusi dan dialog dengan Kementerian Keuangan. Karena itu, saat ini tengah dilakukan kajian dan pem bahasan dengan Kementerian Keuangan terkait pencairan PNBP tarif nikah yang tidak bisa diprediksi kapan rampungnya. rep:c78 ed: a syalaby ichsan
NIKAH DAN RUJUK DI LUAR KUA
* Calon pengantin wajib membayar setoran ke rekening pengganti pemerintah senilai Rp 600.000
* Rekening pemerintah terdapat di BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN
* Apabila kondisi geografis dan jarak bank terlalu jauh, calon pengantin dapat menyetor uang kepada PPS di KUA Kecamatan
* Untuk calon pengantin yang menikah di luar negeri, biaya nikah disetor ke rekening bendahara penerimaan
* Nikah dan rujuk gratis di luar KUA bila melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Camat ke KUA dan berstatus korban
bencana
TARIF NIKAH DAN RUJUK DI KUA
* Penghulu di KUA A jasa profesi Rp 125 Ribu dan dana transportasi Rp 110 Ribu
* Penghulu di KUA B jasa profesi Rp 150 ribu dan dana transportasi Rp 110 Ribu
* Penghulu di KUA C jasa profesi Rp 175 ribu, dana transportasi Rp 110 ribu
* Penghulu di KUA D1 jasa profesi Rp 400 ribu, dana transportasi maksimal Rp 750 ribu.
* Penghulu di KUA D2, jasa profesi Rp 400 ribu, dana transportasi maksimal Rp 1 juta
Keterangan
TIPOLOGI KUA KECAMATAN YAKNI
a. Tipologi A yaitu jumlah nikah dan rujuk di atas 100 peristiwa per bulan
b. Tipologi B yaitu jumlah nikah dan rujuk antara 51 sampai dengan 100 peristiwa per bulan
c. Tipologi C yaitu jumlah nikah dan rujuk di bawah 50 peristiwa per bulan
d. Tipologi D1 yaitu KUA Kecamatan yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan di daerah perbatasan daratan
e. Tipologi D2 yaitu KUA Kecamatan yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan daerah perbatasan kepulauan
PENGGUNAAN PNBP SETORAN NIKAH.
* Transportasi dan jasa profesi penghulu sesuai dengan tipologi KUA
Kecamatan
* Biaya pelayanan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah setiap bulan
* Pengelola PNBP Biaya Nikah dan Rujuk mendapatkan biaya pengelolaan setiap bulan
* Kursus Pranikah, Supervisi administrasi nikah dan rujuk mendapat biaya kegiatan setiap bulan