JAKARTA -- Kementerian Agama meminta Kementerian Keuangan mencairkan dana pendapatan negara bukan pajak (PNBP) untuk penghulu. Hingga akhir Agustus, dana tersebut sudah terkumpul sebanyak Rp 90 miliar.
Setelah PP 48/2014 diterapkan, penghulu belum dapat menerima uang tunjangan profesi dan transportasi pencatatan nikah di luar jam kerja dan di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Pasalnya, belum ada kesepakatan antara Kemenkeu dengan Kemenag tentang aturan teknis pencairan PNBP tersebut.
"Untuk mencairkan dana untuk penghulu, kita masih harus menyelesaikan dua tahapan lagi," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Mukhtar Ali kepada Republika pada Senin (15/9).
Dia menjelaskan, dua tahap tersebut adalah izin penggunaan dana PNBP kepada Menkeu, yakni tidak boleh lebih dari 80 persen serta revisi penerimaan atas perubahan penarikan tarif yang semula Rp 30 ribu menjadi Rp 600 ribu.
Menurutnya, pembahasan dengan Kemenkeu soal tahapan tersebut dimulai kemarin. Dalam pertemuan, Kemenag mengajukan permintaan izin pencairan dana PNBP tersebut. Tak hanya itu, dua institusi berdiskusi tentang penetapan standar pencairan dana untuk penghulu, juga besaran pemberian tunjangan jasa profesi dan transportasi bagi penghulu setelah ada pengajuan besaran awal.
"Posisi Kemenag adalah meminta, yang punya otoritas itu Kemenkeu," tambahnya. Setelah itu, hasil kesepakatan akan dituangkan sebagai dasar peraturan Ditjen Bimas Islam untuk penggunaan belanja PNBP. Ditanya soal target, ia belum dapat menyebutkan. Meski demikian, dia berharap, pembahasan soal pencairan tunjangan dana penghulu akan selesai pada tahun anggaran 2014.
Dia menjelaskan, semua kebijakan dan kesepakatan yang berlaku setelah PP 48/2014 diterapkan, harus tetap mengacu pada prinsip keadilan, baik bagi masyarakat maupun penghulu. Prinsip tersebut, lanjut dia, telah dilakukan secara bertahap, misalnya, ditetapkan tipologi KUA berdasarkan banyaknya pencatatan nikah, juga wilayah.
Bagi penghulu yang berada di wilayah pedalaman maupun perairan pun, lanjut dia, prinsip keadilan akan diterapkan dengan cara melakukan penggantian ongkos penghulu sesuai yang dikeluarkannya. "Berapa yang dikeluarkan akan diganti, tapi harus dipertanggungjawabkan dengan bukti kuitansi," katanya.
Sekretaris Bimas Islam Muhammadiyah Amin menjelaskan, terdapat revisi penerimaan PNBP usai penerapan PP 48/2014. Pada rencana kerja Kemenag, ujarnya, target pengumpulan tarif nikah masih mencantumkan angka Rp 65 miliar karena pada beleid sebelumnya, biaya pencatatan nikah hanya Rp 30 ribu. "Padahal, dengan adanya perubahan tarif nikah sebesar Rp 600 ribu, kita sudah melakukan pencapaian pengumpulan dana mencapai Rp 90 miliar," ujarnya.
Dia mengaku, usai PP 48/2014 terbit, ada PMA 24/2014 yang mengacu pada aturan teknis pelaksanaan. Hanya, aturan tersebut belum mengatur soal pencairan dana bagi penghulu. Dia pun mengaku, belum ada instruksi khusus kepada penghulu untuk membuat rekening untuk transfer tunjangan. Alasannya, perlu dipastikan terlebih dahulu soal peraturan dan persetujuan dari Kemenkeu.
Hanya, Kemenag berharap, dana tunjangan profesi dan transportasi akan diterima langsung oleh penghulu. Dia meminta tunjangan tersebut tidak "singgah" terlebih dahulu di kantor wilayah atau Kemenag kabupaten kota. Ke depannya, jika telah keluar kesepakatan dan izin pencairan PNBP, Ditjen Bimas Islam akan menggelar diklat kepada seluruh penghulu soal teknis pemberian dana bagi mereka. Namun, waktu dan tempatnya pun belum bisa ditetapkan.
Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri akan mengecek terkait belum cairnya dana untuk penghulu. "Biaya penghulu nikah? Nanti saya cek dulu," kata Menkeu saat dikonfirmasi Republika di Kompleks parlemen, Senin (15/9). Meski demikian, ia menjelaskan, peraturan untuk pencairan PNBP sudah jelas, termasuk anggaran dari peristiwa nikah dan rujuk.
rep:c78/Meilani Fauziah ed: a syalaby ichsan