Sabtu 20 Sep 2014 17:27 WIB

Buku Revisi ‘Makam Berhala’ akan Diterbitkan

Red: operator

Kemenag berharap dengan revisi total tak terjadi polemik berkelanjutan.

JAKARTA -Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menarik buku panduan guru madrasah tsanawiyah (Mts) Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) Kelas VII. Buku yang termasuk kurikulum 2013 itu akan diganti dengan edisi revisi.

Buku yang berjumlah 15.200 eksemplar tersebut akan direvisi sebagian. Halaman 14 yang berisi tentang "Makam Berhala" akan diganti dengan lembaran revisi dalam sepekan.

"Revisi buku mengarahkan agar siswa madrasah melakukan eksplorasi tentang definisi berhala setelah guru memberi petunjuk dari segi leksikal," kata Direktur Pendidikan Madrasah Ditjen Pendis Kemenag Nur Kholis Setiawan dalam konferensi pers terkait per edaran buku pelajaran agama berbau sara di kalangan madrasah, di Jakarta, Jumat (19/9).

Pada halaman 14 buku pegangan untuk guru SKI, tertera kalimat makam wali-wali Allah sebagai berhala. Hal tersebut lantas mengundang reaksi dari sekelompok umat Islam. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menganggap buku itu menyinggung sara dan melecehkan umat Islam. Ormas Islam terbesar di Indonesia itu pun mendesak Kemenag mencabut buku dari peredaran.

Kemenag lantas menarik buku tersebut untuk kemudian direvisi total. Hal ini berbeda dengan sikap Kemenag sebelumnya yang mengubah tiga kalimat dalam halaman 14 lewat Surat Edaran No.SE./Dj. I/HK.00.7/133/2014. Dengan revisi total ini, surat edaran itu tidak berlaku.

Redaksi makam yang dikeramatkan, menurut Nur Kholis, diubah total. Kemenag memutuskan untuk menghapus seluruh kalimat tersebut. Dalam revisi final, siswa madrasah diarahkan untuk mengeksplorasi apa itu definisi berhala untuk kemudian guru mendorong agar para siswa memahami perluasan makna berhala secara umum.

"Karena berhala itu bisa jadi terlalu cinta pada dunia atau memuja sesuatu secara berlebihan," katanya. Ia berharap, dengan revisi total redaksi kalimat tersebut, tidak terjadi polemik berkelanjutan.

Nur Kholis mengaku bertanggung jawab atas kekeliruan tersebut. Ia pun menyanggah adanya pemberitaan yang menyebut Kemenag melakukan pemeriksaan terhadap penulis buku SKI. Lagi pula, meski bekerja dalam tim, ia mengaku sebagai penanggung jawab penerbitan buku itu.

"Sebab jika itu dilakukan, sama saja pemerintah telah melakukan pelanggaran atas kebebasan akademik," ujarnya.

Ia siap atas segala konsekuensi dan sanksi atas kekeliruan tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi urusan para atasannya.

Ia menyadari beragamnya paham Islam di Indonesia. Pemerintah pun seharusnya berada di tengah-tengah selaku fasilitator dan pengayom masyarakat secara umum serta mengakomodasi keragaman.

Dirjen Janji Periksa Penulis

JAKARTA -Kementerian Agama (Kemenag) telah meminta maaf terkait isi buku Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) Kelas VIImadrasah tsanawiyah (MTs)Kurikulum 2013. Sebagai bentuk evaluasi, Kemenag berjanji akan memeriksa penulis buku tersebut.

Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Nur Syam mengatakan, penulis buku SKI akan diperiksa. Bila memang terbukti disengaja maka kemungkinan akan dievaluasi internal. Meski demikian, Nur Syam mengaku belum memikirkan sanksi terhadap penulis buku tersebut.

"Kita akan lakukan pengecekan terhadap penulis buku itu. Ketika ada pernyataan atau publikasi yang membuat salah satu kelompok terluka maka harus di lakukan perubahan," katanya.

Menurutnya, penulis buku yang dikeluarkan Kemenag harus memahami dimensi pluralisme dan multikulturalisme bangsa Indonesia. Kemenag, ia mengungkapkan, memang harus berada di antara berbagai pemahaman Islam yang ber beda-beda.

Seharusnya, kata Nur Syam, apa pun yang dikeluarkan atas nama Kemenag harus memberi tawaran. Ia mengibarat kan, Kemenag seperti pasar raya yang men jual segala produk barang. Maka, pem beli diberi pilihan untuk memilih sen diri apa yang diinginkannya. rep:Mas Alamil Huda/c78, ed:a syalaby ichsan

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement