Kamis 09 Oct 2014 18:51 WIB

Madrasah Pedalaman Segera Berstatus Negeri

Red: operator

JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) akan mengalihstatuskan madrasah swasta di kawasan terluar, terdalam dan tertinggal Indonesia menjadi madrasah negeri. Pengalihan tersebut untuk meningkatkan mutu pendidikan madrasah yang merata di seluruh Indonesia.

“Saat ini sedang menunggu proses harmonisasi dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara atau Menpan, sambil kita juga menyiapkan perampingan satuan kerja,” kata Direktur Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) M Nur Kholis Setiawan kepada Republika pada Rabu (8/10). 

Dia menargetkan alih status madrasah akan terlaksana pada 2015. Melihat kondisi di lapangan, Nur Kholis menyebut, jumlah madrasah di kawasan terluar, terdalam dan tertinggal Indonesia masih sangat sedikit. Di samping itu, tidak ada satu pun yang statusnya negeri karena masih dikelola masyarakat. Oleh karena itu, dia belum dapat memastikan berapa jumlah madrasah swasta di pedalaman.

Hanya, Nur Kholis menggambarkan soal minimnya madrasah negeri di Indonesia dengan perbandingan jumlah keseluruhan madrasah dibandingkan madrasah berstatus negeri. Dia menyebutkan, dari 6.664 madrasah aliyah di Indonesia, hanya satu persen atau 758 saja yang berstatus negeri. Untuk 11 ribu madrasah tsanawiyah, hanya ada 1.120 MTs negeri. Sementara itu, dari 13 ribu madrasah ibtidaiyyah, baru 1.686 saja madrasah yang negeri. “Jadi bisa dibayangkan minim dan tidak meratanya jumlah madrasah negeri se-Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, situasi tersebut membuat pemerintah sulit untuk menyalurkan bantuan secara optimal kecuali melalui sistem bantuan sosial dan pengajuan proposal. Oleh karena itu, ujarnya, rencana alih status madrasah di kawasan tertinggal dimulai. 

Dia menjelaskan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah berkirim surat ke Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PAN) terkait masalah tersebut. Saat ini, ujarnya, proses alih status tersebut masih di level regulasi.

Alih status akan diawali dengan merampingkan 1.686 satuan kerja (Satker) Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN). Dikatakannya, ke depan MIN akan dijadikan Unit Pelasana Teknis (UPT) di bawah Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Dengan begitu, Anggarannya akan dititipkan di Kankemenag kabupaten/kota.

Adanya satker tak akan mengubah sistem pendidikan di madrasah. Menurutnya, penyederhanaan birokrasi tersebut justru memudahkan masyarakat di daerah untuk membangun madrasah lewat Kankemenag kabupaten/kota.

rep:c78 ed: a syalaby ichsan

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement