JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) sedang melakukan pemutakhiran data pondok pesantren (ponpes) di seluruh Indonesia. Tak hanya bertujuan mengetahui data terbaru mengenai ponpes, langkah ini juga untuk mencegah berkembangnya radikalisme.
"Ini sebagai langkah antisipasi mengingat isu radikalisme semakin berkembang di Indonesia," ujar Kasubdit Pendidikan Pesantren Kemenag Ainur Rofiq kepada Republika, Kamis (9/4).
Rofiq menjelaskan, saat ini banyak ponpes atau halaqah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Banyak di antara ponpes dan halaqah itu yang belum terdaftar resmi di Kemenag.
Halaqah merupakan kegiatan pengajian yang dilakukan suatu kelompok di tempat tertentu seperti masjid. Menurut Rofiq, Kemenag banyak menemukan halaqah yang menempelkan papan nama bertuliskan pesantren. Padahal, lanjutnya, ada kriteria tertentu untuk bisa disebut sebagai pesantren.
Rofiq menjelaskan, kriteria pesantren yang bisa didaftarkan secara resmi ke Kemenag itu ada lima hal. Kelima hal tersebut, yakni terdapat pembimbing, santri, tempat ibadah, asrama, dan pengajian kitab.
Jika halaqah-halaqah atau pesantren tersebut tidak memenuhi kriteria tersebut, maka mereka tidak bisa terdaftar.
Selain untuk mengetahui data terbaru, lanjut Rofiq, pemutakhiran data itu juga bermanfaat untuk mengetahui secara pasti paham yang diajarkan halaqah-halaqah itu. "Paham mereka diharuskan mengandung ajaran yang mengakui keberadaan Negara Kesatuan Republika Indonesia (NKRI) dan menghormati bendera Indonesia," ungkap Rofiq. Intinya, ajaran yang mereka berikan harus sejalan dengan konsep negara yang Pancasilais.
Survei pemutakhiran data ponpes masih berlangsung di seluruh wilayah di Indonesia. Hasil akhir dari survei ini kemungkinan besar bisa diperoleh pada Agustus mendatang. c13 ed: Wachidah Handasah