Senin 13 Jul 2015 14:00 WIB

Zakat Pertanian

Red:

Assalamualaikum wr wb,

Saya alhamdulillah memiliki sawah yang setiap panen menghasilkan padi sekitar lima ton. Sawah tersebut diberi obat dan pupuk, tandur, traktor dibiayai sendiri, airnya dari irigasi. Apakah padi tersebut termasuk zakat tanaman dan buah-buahan atau diqiyaskan ke zakat emas dan perak? Apakah bisa menitipkan zakat ke seseorang/saudara, untuk disampaikan ke fakir miskin?

Fatimah,

Bekasi, Jawa Barat

 

Waalaikumussalam wr wb,

Pertama, pengasuh turut merasa senang dengan rezeki yang Allah berikan kepada Anda (Fatimah) dan mohon izinkan kami untuk mendoakan kiranya Anda akan terus mendapatkan kemudahan rezekinya ke depan, baik melalui pertanian yang Anda kelola selama ini maupun kalau-kalau ada perubahan usaha di masa-masa yang akan datang. 

Terkait dengan jawaban atas pertanyaan yang Anda sampaikan, baik menurut ahli-ahli fikih Islam (fukaha) maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, padi tergolong ke dalam zakat pertanian (zira’ah/muzara’ah), tepatnya dalam undang-undang tergolong ke dalam kelompok pertanian, perkebunan, dan kehutanan (UU No 23 Tahun 2011, Pasal 4 ayat (2) huruf d).

Jadi, zakat padi yang Anda tanyakan itu tidak perlu lagi diqiyaskan dengan zakat emas maupun perak misalnya. Juga tidak dengan perdagangan/perniagaan. Terkait dengan pembiayaan yang murni Anda keluarkan untuk pertanian ini, terutama bibit, biaya pengolahan (traktor), pembelian pupuk, tandur, dan lain-lain, tidak dikenai zakat karena tergolong ke dalam modal pertanian itu sendiri yang tidak bersifat produktif.

Ihwal penyampaian zakat dengan cara menitipkan (melalui) seseorang terutama saudara Anda sebagaimana yang Anda katakan, secara hukum dibolehkan sepanjang orang/saudara yang dititipi Anda itu benar-benar memenuhi beberapa persyaratan, terutama (1) beragama Islam, (2) berakal sehat, (3) dewasa, (4)  amanah/jujur, dan (5) mengerti tentang seluk-beluk penyampaian zakat itu sendiri.

Terutama untuk menghindari kemungkinan distribusinya tidak sampai kepada orang-orang yang berhak (mustahikkin) yang sesungguhnya. Meskipun kita sama sekali tidak dibolehkan bersuudzan (buruk sangka) oleh agama, pada saat yang bersamaan agama juga mengingatkan kita semua supaya tetap waspada. 

 

Mohon izin sekiranya boleh berembuk saran, demi penyampaian zakat yang lebih tertib apalagi kalau dana zakat Anda terbilang besar jumlahnya, insya Allah akan lebih baik manakala penyalurannya disampaikan melalui badan/lembaga amil zakat terdekat di tempat Anda berada. Tentu dengan tidak mengurangi hak Anda untuk menyampaikan sebagian dana zakat itu secara langsung  kepada kaum kerabat Anda juga, terutama yang layak dikategorikan sebagai mustahik. 

Demikian jawabannya Fatimah, semoga bermanfaat dan diamalkan. Selamat berzakat ria, semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita semua. Amin, ya Rabb al-‘alamin. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement