Menurut Islam, zakat bukanlah satu-satunya instrumen dalam mengentaskan kemiskinan, tetapi ada instrumen lain. Di antaranya, bekerja yang diwajibkan oleh Islam bagi setiap individu agar mandiri, mendapatkan penghidupan yang layak, dan tidak bergantung kepada orang lain. Di antara instrumen yang lain adalah nafkah yang diberikan keluarga dan kerabat yang berkecukupan, sedekah sunah, dan perlindungan negara.
Walaupun instrumen pengentasan kemiskinan itu beragam, tetapi zakat memiliki peran yang sangat besar dan lebih strategis karena perannya tidak hanya terbatas memenuhi kebutuhan pokonya saja. Mustahik diharapkan bisa mandiri dan mendapatkan penghidupan yang layak dalam jangka panjang, akibat-akibat sosial yang ditimbulkan kemiskinan itu terselesaikan, dan mendorong agar negara menunaikan perannya untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan finansial rakyatnya.
Maka, tidak berlebihan jika disimpulkan bahwa kelebihan zakat dari instrumen sosial yang lain adalah zakat mengentaskan kemiskinan sampai ke akar-akarnya. Oleh karena itu, Rasulullah SAW tidak menyebut tujuan zakat yang lain selain untuk pengentasan kemiskinan, sebagaimana ucapannya terhadap sahabat Muadz RA saat diutus ke Negeri Yaman.
Muadz RA berkata: "Rasulullah SAW mengutusku (ke Negeri Yaman). Beliau berkata (kepadaku): "Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari golongan Ahli Kitab, maka serulah mereka untuk bersyahadat bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah melainkan Allah dan bahwasanya aku (Muhammad) adalah utusan Allah. Jika mereka mematuhimu dalam hal itu, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka lima shalat di setiap hari dan malam. Jika mereka mematuhimu dalam hal itu, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan disalurkan kepada orang-orang fakir mereka. Jika mereka mematuhimu dalam hal itu, maka janganlah engkau mengambil (zakat dari) harta mereka yang paling berharga. Takutlah engkau kepada doa orang yang terzalimi karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara ia (doa orang yang terzalimi) dan Allah." (HR Bukhari dan Muslim)
Pengentasan kemiskinan menjadi program strategis karena akan menyelesaikan masalah-masalah lain yang muncul akibat masalah kemiskinan. Misalnya, masalah kesehatan yang berkaitan erat dengan kemiskinan. Jika pendapatannya meningkat maka membantu menyelesaikan masalah ini karena rumah yang layak dan sehat, makanan yang bergizi, dan kebutuhan pokok lainnya tersedia.
Masalah pendidikan juga disebabkan oleh kemiskinan, dhuafa tidak bisa mengenyam pendidikan yang layak karena tidak tersedianya biaya pendidikan. Padahal, kebutuhan pendidikan adalah kebutuhan pokok bahkan darurat (dharuriyat) yang harus dipenuhi. Menurut fikih, zakat bisa disalurkan untuk memenuhi biaya-biaya kebutuhan tersebut. Bahkan, ulama salaf memberikan contoh menarik, 'orang yang fokus mencari ilmu itu berhak atas zakat, tetapi orang yang fokus beribadah itu tidak berhak atas zakat'.
Oleh DR Oni Syahroni MA
Dewan Pengawas Syariah Laznas IZI dan anggota DSN-MUI