Rabu 10 Apr 2013 08:00 WIB
Aturan Valas

BI Perbarui Aturan Valas

Gedung Bank Indonesia di Jakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gedung Bank Indonesia di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memperbarui Surat Edaran (SE) BI Nomor 10/42/DPD tentang pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada bank dengan SE BI Nomor 15/3/DPM.

Pembaruan aturan perdagangan valas tersebut dilakukan untuk kedua kalinya setelah SE BI sebelumnya menuai protes dari Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA).

Penyempurnaan ketentuan dilakukan untuk meningkatkan kehati-hatian dalam transaksi pembelian valas terhadap rupiah kepada bank, khususnya pembelian valas terhadap rupiah yang dilakukan pedagang valas.

Asisten Gubernur BI Hendar mengatakan, perubahan SE berdasarkan hasil pertemuan dengan APVA. Asosiasi mengusulkan dua poin penting. Pertama, jumlah pembelian valas oleh pedagang valas bisa mungkin lebih tinggi dari realisasi penjualan valas bersih bulan sebelumnya. Hal itu untuk mengakomodasi adanya kenaikan permintaan.

Kedua, underlying dokumen dari nasabah juga diusulkan tidak perlu disampaikan kepada bank, melainkan tetap berada di pedagang valas. "Meski begitu, BI sewaktu-waktu bisa melakukan pengecekan," ujar Hendar kepada Republika, Selasa (9/4).

Usulan asosiasi, Hendar melanjutkan, bisa dipahami dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku sehingga bisa memenuhi harapan berbagai pihak.

BI menetapkan aturan perusahaan penyelenggara transfer dana dapat melakukan pembelian valas terhadap rupiah kepada bank dan mulai berlaku per 1 Mei 2013. Underlying atas pembelian valas terhadap rupiah dibatasi dengan nominal 100 ribu dolar AS per bulan atau satu miliar rupiah per bulan. Nasabah tak bisa melakukan pembelian valas melebihi batas itu.

Penghitungan ekuivalen dolar AS atas pembelian valas selain dolar AS menggunakan kurs pasar sebagaimana lazimnya digunakan pasar valas. Misalnya kurs di Bloomberg dan Reuters pada saat transaksi dilakukan, yaitu menggunakan kurs tengah.

Saat diberlakukan, Ketua APVA Muhammad Idrus langsung menyatakan keberatan atas ketentuan tersebut. Alasannya, BI mematok maksimum pembelian valas hanya 100 ribu dolar AS per nasabah per bulan. "Ini akan mematikan usaha pedagang valas. Kami harapkan BI segera merevisi SE tersebut," ujarnya.

Ada dua poin yang membuat asosiasi keberatan. Pertama, penyampaian data customer kepada bank. Sebaiknya hal itu tidak perlu dilakukan karena baik pedagang valas maupun bank sama-sama lembaga keuangan. Kedua, pembatasan maksimum pembelian valas 100 ribu dolar AS.

Idrus menegaskan, selama ini pedagang valuta asing (PVA/money changer)  berkembang sendiri tanpa pihak ketiga seperti bank yang bisa menggunakan dana nasabahnya untuk membeli valuta asing. "Nah kita pakai dana siapa? Sulitlah kalau dibatas-batasi seperti itu," ungkapnya.

Menurut Idrus, pengusaha menginginkan adanya kerja sama yang saling sinergi antarsesama lembaga keuangan, dalam hal ini adalah bank dan PVA. Dengan adanya ketentuan BI sebelumnya maka data customer yang datang ke PVA harus diberikan ke bank. Idrus mengkhawatirkan, data nasabah PVA yang diserahkan kepada bank justru akan diambil bank untuk menjadi customer mereka. “Ya lama-lama kami matilah kalau begitu,” ujar Idrus.

Ke depan, Idrus meminta agar BI tidak menganggap pedagang valas sebagai instrumen spekulan pasar valas. Alasannya, omzet pedagang valas jauh lebih kecil dari bank. "Lagi pula kami kan menyerahkan data-datanya ke BI, jadi kan seharusnya (BI) tahu," ujarnya.n mutia ramadhani/antara ed: eh ismail

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement