Kamis 11 Apr 2013 08:04 WIB
Hukuman Mati

Cina Tertinggi Vonis Mati

Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi
Foto: .
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  LONDON -- Vonis hukuman mati bagi terpidana masih menjadi tren di beberapa negara. Setidaknya, empat negara yang sebelumnya tidak memberlakukan hukuman mati dalam beberapa waktu terakhir—India, Jepang, Pakistan, dan Gambia—mempraktikan kembali sanksi berat itu tahun lalu. 

Di Irak, bahkan angka melonjak hingga dua kali lipat. Meski demikian, jumlah penerapan hukuman mati secara keseluruhan mengalami penurunan. 

Hal ini terungkap dalam laporan tahunan Amnesti Internasional tentang pelaksanaan hukuman mati, Senin (8/4). Dalam laporannya, Amnesti mengungkapkan, Cina masih menjadi yang tertinggi dalam memberikan vonis berat pada 2012. Disusul Iran, Irak, Arab Saudi, dan Amerika Serikat. 

Menurut Sekretaris Jenderal Amnesti Internasional Salil Shetty, angka terpidana mati di Cina sulit diketahui karena merupakan rahasia negara. Pemerintahan di Beijing tidak pernah merilis jumlah terpidana mati dan yang dieksekusi setiap tahunnya. Tapi, Amnesti meyakini, tahun lalu jumlah terpidana yang divonis lebih dari 1.000 orang.

Bahkan, sejak 2009, tidak kurang dari 6.000 sampai 8.000 orang terancam akan berakhir nasibnya di tiang gantungan. Sejumlah kejahatan yang dapat dikenakan hukuman mati, yakni kasus narkoba dan kejahatan finansial.

Selain Cina, negara yang tinggi penerapan hukuman mati adalah Iran. Amnesti mengungkapkan, pada 2012 Iran telah mengeksekusi sekitar 314 terpidana mati. Amnesti Internasional tidak bisa memastikan secara detail data tersebut. “Saya yakin, pasti lebih dari itu,” kata Shetty.

Di Irak, angka terpidana yang divonis hukuman mati pada 2012 mencapai 129 orang. Angka tersebut melonjak dua kali lipat dari tahun sebelumnya, yakni 68 terpidana. Irak kembali ke pola hukuman lama setelah selama beberapa tahun tidak memberlakukan vonis ini. 

Shetty mengungkapkan, di Irak kebanyakan tereksekusi adalah pelaku terorisme dan aktivis perlawanan pemerintah. “Tapi, sayangnya negara di sini cenderung gagal memenuhi standar peradilan yang adil menurut internasional,” ujarnya. Di India, November tahun lalu, untuk pertama kalinya negara itu kembali mengeksekusi terpidana mati sejak 2004. Dia adalah Ajmal Kasab yang dituduh terlibat aksi pengeboman di Mumbai yang menewaskan setidaknya 160 orang pada 2008.

 Amnesti menilai, angka vonis hukuman mati pengadilan secara keseluruhan mengalami tren penurunan. Bahkan, menuju ke arah penghapusan. Hal itu dapat dilihat dari menurunnya jumlah vonis dan negara yang terlibat. “Di banyak negara, eksekusi hukuman mati hanya akan menjadi masa lalu,” ujar Shetty.

Secara total, pada 2012 terdapat sekitar 1.722 narapidana dari 58 negara yang dijatuhi hukuman mati. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 1.923 terpidana dari 63 negara.

Sedangkan, eksekusi pelaksanaan hukuman mati pada 2012, data yang tercatat sebanyak 682 terpidana, lebih besar dari tahun sebelumnya 680. Meski demikian, Amnesti memperkirakan, jumlahnya bisa mencapai ribuan jika digabungkan dengan Cina yang tak terdata.

Hingga tahun lalu, jumlah negara yang menghapuskan hukuman mati sebanyak 97. Jumlah ini lebih besar dibandingkan satu dekade lalu yang baru 80 negara.

Aljazirah melansir, hukuman mati merupakan satu dari kebutuhan yang mendesak satu negara untuk membuat masyarakat di negara tersebut merasa aman. Pemerintah Cina, misalnya, merasa perlu untuk mempraktikkan hukuman tersebut. Pakar pidana dari Universitas Renmin di Beijing, Hao Hinwang, mengatakan, masyarakat di negara itu mendukung langkah pemerintah atas hukuman mati.

'”Kebanyakan kami (rakyat Cina) percaya praktik hukuman mati adalah perlu,” ujar Hinwang. Terlepas dari risiko kesalahan pemberi sanksi, kata dia, hukuman ini efektif memberikan dampak jera bagi pelaku kejahatan. Apalagi, dia menambahkan, literatur sejarah membuktikan hukuman tersebut adalah abadi hingga sekarang. “Itu tidak bisa dihilangkan sejak zaman kuno,” ujarnya. n bambang noroyono/ap/reuters ed: teguh firmansyah

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement