REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) menilai prosedur pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak sesuai standar prosedur audit.
Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sementara BPK terkait program swasembada daging sapi sudah diserahkan pada 17 Januari 2013. BPK pun memberikan kesempatan kepada Kementan untuk memberikan tanggapan dalam waktu tujuh hari. Namun, BPK ternyata sudah mengeluarkan dan merilis LHP akhir pada 18 Januari 2013. Padahal, Kementan memberikan tanggapan pada 23 Januari 2013 atau enam hari setelah penyerahan LHP sementara.
“Dengan demikian, LHP yang dirilis tidak memperhatikan tanggapan Kementan. Hal ini tidak sesuai dengan panduan manajemen pemeriksaan BPK, di mana berdasarkan temuan pemeriksaan, pimpinan entitas yang diperiksa akan memberikan tanggapan,” ujar Suswono di Jakarta, Kamis (11/4).
Mentan melanjutkan LHP BPK final tertanggal 18 Januari telah disampaikan ke DPR, Presiden, media massa, dan bahkan disampaikan melalui konferensi pers khusus oleh anggota BPK Ali Masykur Musa. Sayangnya, sampai kemarin Mentan mengaku belum menerima LHP akhir BPK tersebut. “Kami mendapat informasi soal temuan-temuan BPK justru dari media dan DPR,” katanya.
Pada konferensi pers Rabu (10/4), Ali Masykur mengatakan, hasil audit BPK mengindikasikan adanya permainan yang dilakukan Kementan dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam importasi daging sapi. BPK menemukan data yang kuat bahwa realisasi impor daging sapi melebihi kebutuhan impor. “Data (produksi) dalam negeri pun tidak akurat,” kata Ali.
Menurut Mentan, data yang dijadikan dasar pemeriksaan BPK kurang tepat. Data yang dipakai sebagai dasar pemeriksaan adalah roadmap Program Swasembada Daging Sapi pada Januari 2010. Data itu belum mengacu pada hasil sensus ternak tahun 2011.
Suswono pun merasakan keanehan dalam hasil pemeriksaan BPK tahap kedua yang dilaksanakan pada 5 November sampai 31Desember 2012. Saat itu, sudah ada data terbaru tentang roadmap swasembada daging. Data realisasi impor tahun 2010 dan 2011, kata Suswono, diambil dari bea cukai yang sejauh ini masih dalam proses harmonisasi dengan sistem pendataan di Badan Karantina.
“Nah, mengapa BPK menggunakan data lama dan kemudian merilis LHP dengan mengabaikan tanggapan dari Kementan, saya khawatir ini ada muatan politik. Wajar saja kan anggota BPK juga ada yang dari kalangan politik,” kata Suswono.
Terkait temuan BPK tentang penyimpangan importasi di lapangan, seperti pemalsuan dokumen oleh perusahaan importir, kelebihan realisasi impor dari rekomendasi yang diberikan, dan penyelundupan, Suswono menegaskan Kementan mendukung penuh temuan tersebut diselidiki lebih lanjut dan mendalam serta diproses secara hukum. “Agar, dapat diketahui sumber masalah utama dalam impor daging selama ini,” katanya. n meiliani fauziah eh ismail
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.