Jumat 12 Apr 2013 08:40 WIB
Kasus Korupsi

Periksa Atasan Oknum Pajak

Audit pajak
Foto: Ditjen Pajak
Audit pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejadian oknum pejabat pajak yang tertangkap tangan dalam kasus penyuapan menjadikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengkritik sistem disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Menurut dia, bukan tidak mungkin kasus yang menimpa pegawai Ditjen Pajak, Pargono Riyadi, itu melibatkan pihak-pihak internal lembaga tersebut.

"Kalau itu terkait dengan atasannya atau siapa pun, kami akan tindak," tutur dia, di Jakarta, Kamis (11/4). Agus juga mengungkapkan perlunya kajian ulang dan perbaikan sistem disiplin pegawai. Selama ini, kata dia, memang sudah ada aturan mengenai PNS yang bersalah dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Aturan tersebut dinilainya belum cukup kuat untuk menghindari para PNS dari perilaku korup. "Masih perlu diatur kalau ada tindakan kesalahan administratif. Itu walaupun sudah tertangkap, tetap harus dilakukan penelaahan oleh atasan langsung," ujar Agus. Untuk memperbaiki sistem displin PNS, dia berjanji akan meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) untuk melakukan kajian.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) Eko Prasojo mengingatkan publik untuk melihat kasus tertangkapnya pegawai pajak oleh KPK secara positif. “Kan terbukti jika terjadi penyimpangan, seperti penyimpangan pengurusan pajak pribadi pihak swasta yang dilakukan pegawai pajak, bisa diketahui dengan cepat,” kata Eko, di Jakarta, Kamis (11/4).

Dia mengakui, ulah Pargono Riyadi, penyidik PNS di Direktorat Jenderal Pajak yang memeras wajib pajak Asep Hendro, itu telah mencoreng wajah Kementerian Keuangan. Alasannya, kata dia, Kemenkeu dan lembaga negara lainnya sedang gencar melakukan reformasi birokrasi.

Dia pun meminta publik melihat perilaku Pargono sebagai penyakit individual, bukan penyakit birokrasi secara menyeluruh. Karena itu, Eko meminta KPK bisa menangani kasus ini dengan proporsional dan profesional. Kasus tersebut, dinilainya, tidak bisa disimpulkan sebagai bukti bahwa banyaknya gaji yang diterima PNS selama ini tidak efektif untuk mencegah korupsi. Dan, pihaknya pun enggan untuk mengevaluasi kebijakan remunerasi PNS.

Sebenarnya, sudah ada orang-orang baik di pemerintahan yang berusaha untuk memperbaiki dirinya. “Makanya, perlu dipikirkan cara baru untuk mencegah terulangnya kasus seperti ini,” ujarnya. Namun, Eko menolak apabila cara lain tersebut berupa pengurangan gaji pegawai di Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan yang menerima gaji lebih besar daripada PNS di kementerian lainnya. Dengan gaji tinggi saja, kata Eko, masih ada PNS Kemenkeu yang melakukan korupsi. Wamen khawatir, pengurangan gaji malah akan menjadi pembenaran PNS untuk mencari uang dengan cara korupsi.

Sebelum perbaikan sistem disiplin PNS dijalankan secara menyeluruh, dia mendorong seluruh kementerian dan lembaga negara menerapkan whistle blower (peniup peluit) di instansinya masing-masing. Para peniup peluit ini akan mendapatkan perlindungan hukum dan bertugas menutup ruang-ruang kesempatan korupsi di lingkungannya. Peristiwa tertangkapnya pegawai pajak pemeras wajib pajak oleh KPK, kata Eko, diharapkan menjadi peringatan keras terhadap seluruh aparatur negara di Tanah Air, khususnya bagi pegawai Ditjen Pajak bahwa pelanggaran akan berhadapan dengan hukum. n muhammad iqbal/esthi maharani/dyah ratna meta novi ed: eh ismail

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement