REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah belum menerima satu pun partai politik yang mendaftarkan calon legislatif (caleg). Penundaan pendaftaran karena terkendala persyaratan.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Gorontalo Helmi Adam mengaku masih mengalami kendala, yakni ijazah para caleg yang belum dikumpulkan. Karena itu, PKS Gorontalo menunda pendaftaran ke KPU hingga akhir pekan ini. "Tapi, kemungkinan besar DPD PKS Kota Gorontalo dan Gorontalo Utara sudah akan mendaftar Kamis," kata Helmi, Rabu (17/4).
Menurut dia, PKS akan memenuhi seluruh persyaratan dari KPU, termasuk mengenai porsi untuk perempuan dalam daftar caleg. "Rata-rata keterwakilan perempuan dalam caleg PKS sebesar 40 persen. Meski tak dipersyaratkan, PKS tetap memiliki komitmen yang sama untuk itu," kata dia.
KPU Provinsi Gorontalo mengatakan, hingga saat ini belum menerima satu pun partai politik (parpol) yang datang mendaftarkan caleg. Padahal, kata dia, tahap pendaftaran caleg tersebut sudah berjalan sejak 9 April 2013. "Kemugkinan parpol baru akan mendaftarkan calegnya saat hari terakhir menjelang pendaftaran ditutup," kata anggota KPU Provinsi Gorontalo, Verrianto Madjowa.
Hal serupa juga terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Juru Bicara KPU Provinsi NTT Djidon de Haan mengatakan, belum ada satu pun partai politik yang menyerahkan daftar nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 2014. "Kemungkinan partai politik memilih waktu di akhir pekan ini," kata Djidon de Haan.
Dia mengatakan, pada hari pertama pembukaan pendaftaran pada Selasa (9/4), sudah ada beberapa partai yang menyampaikan ke KPU akan mendaftar, tetapi hingga saat ini belum juga mendaftar.
Menurut dia, semua perangkat KPU mulai dari kabupaten/kota sampai ke provinsi telah menyiapkan diri sejak beberapa pekan lalu. Persiapan itu termasuk membentuk tim untuk menangani dokumen bacaleg dan verifikasi dokumen di lapangan. Pembentukan tim khusus ini agar penanganan masalah pendaftaran bacaleg ini dilakukan lebih fokus karena rentan terhadap masalah.
Djidon meminta partai politik untuk mematuhi semua ketentuan dalam proses pendaftaran bacaleg sehingga seluruh tahapan bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. "Agar proses pendaftaran sampai pada penetapan daftar calon tetap (DCT) tidak mengalami hambatan," katanya.
Ketua Pokja Pemilu KPU NTT Yoseph Dasi Djawa menambahkan, daftar calon sementara (DCS) yang sudah diumumkan tidak bisa dengan mudah diganti oleh partai politik. Pergantian calon bisa dilakukan jika bacaleg yang sudah ada dalam DCS tidak melengkapi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan. Karena itu, lanjut dia, dalam menetapkan bacaleg, partai politik sudah harus mempertimbangkannya secara matang sehingga tidak ada lagi perubahan saat penentuan DCT.
Sementara itu, Partai Gerindra Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah menyatakan kesiapan untuk mendaftarkan 38 kadernya ke KPU setempat. "Insya Allah besok tanggal 18 April 2013 kami akan mendaftarkan nama-nama kader kami ke KPU," kata Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kotim, Ary Dewar, di Sampit.
Sayangnya, Partai Gerindra ternyata hanya mengajukan 38 bacaleg. Padahal, jumlah kursi DPRD Kabupaten Kotim pada Pemilu 2014 akan meningkat dari 35 kursi menjadi 40 kursi. Penambahan kursi tersebut seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk Kotim dalam beberapa tahun terakhir.
Melihat kuota kursi wakil rakyat yang tersedia itu, tiap partai mempunyai peluang mengajukan caleg dengan jumlah maksimal, yaitu 40 orang, sesuai jumlah kursi yang diperebutkan. "Seharusnya ada 40 orang yang kami daftarkan, tapi karena tidak bisa melengkapi berkas dan sampai sore ini belum bisa juga, jadi kita ajukan 38 orang saja, namun dengan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen," kata Ary yang juga anggota DPRD Kabupaten Kotim.
Rencana Partai Gerindra yang akan mendaftarkan caleg mereka menjadi perhatian banyak pihak. Hal itu seiring adanya kabar bakal ada caleg dari Partai Demokrat yang akan "lompat pagar" mendaftar menjadi caleg lewat Partai Gerindra, padahal belum mengundurkan diri dari DPRD Kabupaten Kotim.
Terkait kabar itu, Ary sejak lama enggan berkomentar lebih jauh dan memilih semua pihak menunggu fakta apakah nantinya politisi yang diperbincangkan tersebut mendaftar lewat Gerindra atau tidak.
Anggota KPU Kabupaten Kotim Benny Setia menegaskan, anggota DPRD yang akan kembali mencalonkan diri, tapi lewat partai lain, maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari DPRD. "Nanti juga akan terlihat karena surat pengunduran diri itu menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi jika anggota DPRD tersebut akan maju lewat partai lain," ujarnya.
Terkait masih sepinya caleg yang mendaftar ke KPU, Benny menjelaskan, pihaknya memang menegaskan kepada partai politik agar mendaftarkan caleg mereka secara keseluruhan sehingga memudahkan pemeriksaan. Hal inilah, kata dia, mungkin menjadi alasan sehingga partai politik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan seluruh berkas caleg yang akan didaftarkan. n antara ed: muhammad fakhruddin
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.