Kamis 25 Apr 2013 01:21 WIB
Kredit UMKM

Dua Opsi Bank Asing Kucuri Kredit UMKM

Bank Asing - ilustrasi
Bank Asing - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia memberikan dua pilihan terhadap perbankan asing terkait kewajiban menyalurkan minimal 20 persen kredit sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Direktur Eksekutif Direktorat Kredit, BPR, dan UMKM BI Zainal Abidin mengatakan, opsi pertama bagi kantor cabang bank asing (KCBA) adalah mengucurkan kredit melalui kredit penerusan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). “Sudah banyak bank yang melakukan linkage dengan BPR, saat ini linkage memang sedang diminati oleh bank asing,” kata Zainal kepada Republika, Rabu (24/4).

Adapun opsi kedua yang diberikan kepada KCBA adalah penyaluran kredit UMKM kepada eksportir nonmineral, misalnya, ekspor kerajinan dan hortikultura. Alasan BI, kata Zainal, karena banyak pengusaha UMKM yang mau ekspor namun masih terkendala modal.

Zainal menegaskan, KCBA dibebaskan untuk memilih dua opsi tersebut. KCBA dapat menyalurkan kredit UMKM tergantung nasabah yang mereka miliki. BI akan memberikan periode secara bertahap kepada KCBA untuk mencapai penyaluran kredit minimal 20 persen. Tahun ini targetnya lima persen, tahun depan 10 persen, dan terus dinaikkan secara bertahap. Dalam periode ini, KCBA dapat mempergunakan waktu untuk menyesuaikan diri dan memperbaiki kapasitas, kompetensi, dan infrastrukturnya.

Aturan minimal 20 persen kredit sektor UMKM diperkirakan akan menyulitkan KCBA. Penyebabnya, selama ini KCBA hanya fokus pada kredit korporasi dan konsumer. Chief Country Officer Citibank Indonesia Tigor Siahaan mengatakan, kendati pertumbuhan kredit Citibank meningkat, namun masih didominasi oleh kredit korporasi. "Pertumbuhannya double digit pada kuartal pertama,” ujar Tigor, Rabu (25/4). Tahun ini, Citibank akan memperbesar bisnis korporasi menjadi sekitar 90 persen.

Ekonom Bank Internasional Indonesia (BII) Juniman berpendapat, aturan BI yang memberikan dua opsi bagi bank asing cukup bagus karena memberi kelonggaran pada bank asing untuk bergerak masuk ke sektor UMKM. "Ini kesempatan bagus untuk melakukan intermediasi kredit," ujar Juniman.

Ia juga menilai, tahapan pencapaian target yang diberikan BI sudah baik agar bank asing bisa berkonsolidasi terlebih dahulu. Saat ini, katanya, market leader untuk UMKM itu-itu saja. Karenanya, bank asing harus mempelajari dulu dan harus ekstra hati-hati.

Kendala umum yang dihadapi bank asing sejauh ini adalah minimnya cabang di daerah. Mayoritas bank asing hanya memiliki cabang di kota-kota besar, sedangkan BPR terletak di daerah-daerah. Untuk itu, bank asing harus memiliki manajemen risiko yang baik.

Anggota Komisi XI DPR Kemal Aziz Stamboel menegaskan, DPR berencana memberikan pilihan pada KCBA mengenai aturan yang mengharuskan bank asing berbadan hukum Indonesia (perseroan terbatas/PT).

Aturan mengenai KCBA yang harus berbadan hukum Indonesia tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Perbankan yang ditargetkan selesai tahun ini. Opsi baru yang diberikan yakni aturan berbadan hukum akan diberlakukan sesuai operasi bank, yaitu wholesale banking atau retail banking.

“Ada opsi pertimbangan bahwa aturan semua bank harus berbadan hukum Indonesia diberlakukan sesuai operasional bank tersebut,” ujar Kemal seusai Annual Foreign Banks Association of Indonesia (FBAI) General Members' Meeting di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (24/4).

Kemal melanjutkan, aturan berbadan hukum diberlakukan sesuai operasi bank telah dilakukan di beberapa negara. Aturan pun hanya diberlakukan bagi KCBA yang bergerak di segmen retail banking. "Kalau KCBA yang bergerak di wholesale banking tidak diberlakukan aturan tersebut. Bentuknya boleh cabang," ujar Kemal.

DPR mempertimbangkan KCBA yang bergerak di segmen retail melakukan penghimpunan dana masyarakat. Dengan aturan berbadan hukum, dana masyarakat tidak terserap ke bank induk KCBA tersebut.

Berdasarkan data statistik perbankan Bank Indonesia (BI), saat ini ada 10 bank asing beroperasi di Indonesia. Bank-bank tersebut belum berbentuk perseroan terbatas (PT). Mereka masih berbentuk kantor cabang atau in branch banking (KCBA). n satya festiani ed: eh ismail

DATA GRAFIS

Komposisi Kredit UMKM per Februari 2013

Rp 514,51 Triliun

Total kredit perbankan untuk UMKM.

Rp 504,81 Triliun

Kredit perbankan nasional untuk UMKM.

Rp 9,7 Triliun

Kredit perbankan asing dan campuran untuk UMKM.

Sumber: Bank Indonesia

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement