Kamis 25 Apr 2013 08:51 WIB
Kasus Susno Duadji

Polisi Lindungi Susno Duadji

 Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji (kemeja putih), dikawal ketat petugas keamanan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji (kemeja putih), dikawal ketat petugas keamanan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Kejaksaan gagal mengeksekusi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji dari salah satu rumahnya di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4). Polda Jawa Barat justru memberikan perlindungan bagi Susno yang divonis pengadilan dengan 3,5 tahun penjara karena kasus korupsi. 

Kuasa hukum Susno Yusril Izha Mahendra mengatakan, Mabes Polri telah melakukan koordinasi dengan Polda Jabar untuk memberikan perlidungan terhadap Susno. Permintaan perlidungan hukum tersebut, kata dia, dilakukan karena Susno merasa terancam keselamatannya.

“Polda bersedia memberikan perlindungan terhadap Pak Susno. Karena itu Pak Susno dibawa ke Polda sekarang,” kata dia.

Kejaksaan Tinggi DKI bersama Kejati Jabar berupaya melaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 22 November 2012. Belasan jaksa mendatangi rumah Susno di Jalan Pakar Raya No 6, Resort Dago Pakar, Desa Mekar Saluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Selanjutnya, mereka melakukan dialog dengan Susno.

Namun, upaya eksekusi yang dilakukan sejak pukul 10.30 WIB hingga 17.25 WIB tidak membuahkan hasil. Susno justru mengajukan perlindungan kepada Polri melalui Polda Jabar dan permintaan itu dikabulkan.

Susno pun diboyong ke Polda Jabar menggunakan mobil Direktorat Sabhara Polda Jabar Nopol 1404-VIII dan mendapat pengawalan ketat. Rombongan mobil yang membawa Susno meninggalkan rumah kediaman mantan kepala Bareskrim Mabes Polri itu sekitar pukul 17.25 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengakui belum berhasil mengaku Susno. Sebelum penjemputan di rumahnya, Kejagung sudah berupaya mengeksekusi dengan melayangkan tiga kali surat panggilan. “Mudah-mudahan eksekusi bisa dilaksanakan," kata dia.

Yusril kembali menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan kejaksaan terhadap Susno cacat hukum. “Dalam vonis MA tidak ada putusan lain. Karena itu eksekusi yang dilakukan kejaksaan ini cacat hukum,” ujar dia.

Susno terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kepala Bareskrim, ketika menangani kasus SAL dengan menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Susno juga terbukti memangkas Rp 4,2 miliar yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Namun, polemik mencuat karena MA tidak memerintahkan adanya penahanan dalam amar putusannya. Pihak Susno menyatakan, kejaksaan pun tidak berhak melakukan eksekusi. Sedangkan Kejaksaan Agung menyatakan jika dalam putusan MA tidak tertulis apa-apa, maka amar pada pengadilan di bawahnya yang berlaku.

Komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki mendukung langkah kejaksaan untuk melaksanakan putusan tersebut. “Tidak ada yang salah dengan eksekusi itu,” kata dia, saat dihubungi Republika.

Dalam amar putusan, dia menyebutkan, ada hakim yang mencantumkan pasal 197 KUHAP secara lengkap. Namun ada pula yang tidak mencantumkannnya, terutama pada ayat (1) huruf k yang mengadung perintah supaya terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memberi tafsiran mengenai undang-undang ini. Pasal 197 KUHAP ayat (1) huruf k tidak harus dicantumkan dalam putusan. “Susno seharusnya mematuhi. Langkah kejaksaan sudah benar,” kata dia.

Pakar hukum dari Universitas Parahyangan Bandung Liona Nanang Supriatna mengatakan, MA memiliki tanggung jawab untuk mengoreksi putusan kasasi yang tidak melampirkan ketentuan penahanan Susno. “MA punya otoritas untuk mengoreksi itu," kata dia.

Komisi Kepolisian Nasional menyarankan Polri untuk menghormati masalah hukum Susno. Anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan, jangan sampai Polri melanggar hukum karena melindungi orang yang melanggar hukum. n djoko suceno/ahmad islamy jamil ed: ratna puspita

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement