REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tercatat di dua partai harus dicoret dari daftar calon sementara (DCS). Bacaleg ganda ini juga harus diberi sanksi tegas.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan, calon legislatif (caleg) antarpartai ini adalah petualang politik yang haus kekuasaan. Mereka, kata Sebastian, tidak peduli mencalonkan diri dari partai mana, yang penting mampu menjadi kendaraan bagi kepentingan pribadinya.
Sebastian mencontohkan caleg ganda antarpartai yang ditemukan Formappi, di antaranya, Abdul Rahman Sappara yang terdaftar di Partai Nasdem dan Partai Hanura. Selain itu, ada Nurhayati yang terdaftar di PKB, Nasdem, dan PPP. “Orang-orang semacam ini hanya peduli dengan kepentingannya dan harus dicoret dari daftar caleg,” kata Sebastian, Ahad (28/4).
Caleg antarpartai ini, kata Sebastian, melamar menjadi caleg seperti melamar pekerjaan. Ia memasukkan berkasnya ke semua partai agar namanya bisa muncul di DCS. Menurut Sebastian, caleg ganda juga diakibatkan oleh partai politik (parpol) yang membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mencalonkan diri. Parpol, lanjut dia, membuka kesempatan menjadi politikus layaknya membuka lowongan pekerjaan.
Munculnya caleg ganda, kata Sebastian, juga merupakan gambaran parpol gagal melakukan kaderisasi dan gagal melakukan seleksi ketat terhadap calegnya. Hal ini, kata Sebastian, terjadi karena sistem rekrutmen internal di partai politik tidak berjalan dengan baik. “Sistem administrasi parpol juga amburadul. Kalau bagus, tidak mungkin muncul caleg ganda antarpartai,” katanya.
Bahkan, kata dia, parpol dengan sengaja melakukan siasat penggandaan caleg untuk meraih suara. “Parpol semacam ini harus diberi sanksi oleh KPU,” katanya.
KPU, ujar Sebastian, jangan menggunakan alasan tidak memiliki payung hukum untuk menindak parpol yang memunculkan caleg ganda. KPU, lanjut dia, harus berani bersikap tegas agar parpol mau memperbaiki sistem pencalegannya supaya tidak muncul caleg ganda lagi.
Caleg ganda antarpartai, ujar Sebastian, harus diganti dengan caleg lainnya. KPU, lanjut dia, meminta parpol yang memiliki caleg ganda untuk segera menyediakan penggantinya. “Ketegasan KPU diperlukan dalam hal ini,” ujarnya.
Masyarakat, kata Sebastian, juga berhak mendapat informasi banyaknya caleg ganda. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat turut mendorong KPU memperbaiki masalah caleg ganda. Selain itu, kata dia, harus ada upaya membangun kesadaran dari masyarakat agar mereka bisa memilih yang terbaik dari sekian caleg bermasalah.
Caleg ganda juga ditemukan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menemukan caleg ganda saat pelaksanaan tahap verifikasi berkas. “Sementara ini, ada seorang bakal caleg bernama Hanurawati Handayani yang didaftarkan melalui dua partai, yakni Partai Hanura dan Gerindra,” kata anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantul Nur Huri Mustofa.
Menurut Mustafa, bacaleg tersebut telah mendatangi KPU Bantul untuk mengklarifikasi. “Yang bersangkutan sudah menyatakan secara lisan memilih Hanura. M ungkin, sesuai namanya,” katanya. Namun, kata Mustafa, pihaknya masih menunggu hingga waktu perbaikan berkas selesai yang dijadwalkan pada 22 Mei.
Apabila Hanurawati tidak menentukan pilihan secara tertulis pada saat perbaikan berkas, akan dicoret dari DCS kedua partai. n dyah ratna meta novia/antara ed: muhammad fakhruddin
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.