REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Target penerimaan perpajakan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 dinilai perlu untuk ditinjau ulang. Kondisi perekonomian yang tidak terlalu baik dan penurunan kinerja sejumlah sektor membuat target tersebut kemungkinan tidak akan bisa dipenuhi.
Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Danny Septriadi menilai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Namun, situasi ekonomi yang terjadi saat ini menghambat mereka untuk mencapai target yang ditetapkan.
Penerimaan yang lebih besar bukan tidak mungkin didapatkan bila Ditjen Pajak menerapkan kebijakan baru dan memaksimalkan program yang telah berjalan. Salah satu pengaturan yang harus segera dilakukan, menurut Danny, adalah penerapan batas rasio utang terhadap ekuitas (DER). “Ini wacana sudah lama. Harus segera dijalankan agar bisa membantu mengatasi masalah penerimaan,” ujarnya, Selasa (30/4).
Kalangan dunia usaha, menurutnya, kerap dituding sengaja menarik utang dalam jumlah besar. Sehingga, bunga utang tersebut dapat dianggap mengurangi kewajiban pembayaran penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan.
Selain penerapan batas DER, intensifikasi maupun ekstensifikasi penerimaan perpajakan harus terus digalakkan. Identifikasi terhadap pihak-pihak yang selama ini belum terjangkau pajak harus terus berjalan.
Hal yang sama diungkapkan guru besar Perpajakan Universitas Indonesia Gunadi. Menurutnya, menambahkan target penerimaan pajak akan sulit dicapai apabila tidak ada terobosan yang signifikan dari instansi terkait. Beberapa kegiatan penggalian potensi perpajakan dinilainya kurang terarah sehingga target sulit terpenuhi.
“Kalau triwulan I baru sekitar 18 persen, realisasi tahun ini sekitar 90 persen. Padahal, tahun lalu realisasinya 94,4 persen,” tuturnya. Berdasarkan data dari Ditjen Pajak, realisasi penerimaan perpajakan pada 2012 mencapai Rp 835,25 triliun atau 94,38 persen dari target Rp 885,02 triliun.
Gunadi menjelaskan, sejak penyusunan APBN 2013, kenaikan target penerimaan sebesar 24,4 persen dari realisasi 2012 teramat berat. Namun, Gunadi meminta untuk menanti realisasi penjaringan surat pemberitahuan Pajak Penghasilan (PPh) badan.
Jika setoran akhir PPh badan terhadap penerimaan caturwulan pertama berkontribusi paling kurang 30 persen, revisi tidak perlu dilakukan. “Mungkin dengan adanya kenaikan harga BBM, listrik, dan sebagainya, target penerimaan tidak perlu direvisi,” kata Gunadi.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, revisi target penerimaan perpajakan relevan untuk dilakukan. Terlebih, kondisi perekonomian dari sisi pertumbuhan ekonomi, neraca perdagangan, hingga kinerja sektor pertambangan menunjukkan tren penurunan.
Situasinya berbeda sekali dengan asumsi yang ditetapkan dalam APBN. Meskipun demikian, Fuad enggan mengungkapkan besaran revisi target penerimaan perpajakan tersebut. n muhammad iqbal ed: fitria andayani
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.