REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Industri nasional perlu melakukan audit energi berkala agar mampu menyusun strategi konservasi lingkungan yang lebih efektif. Pakar teknik konversi energi dari Politeknik Negeri Bandung, Tjatur Udjianto, mengatakan, perusahaan pengguna energi yang mengosumsi lebih dari atau sama dengan 6.000 TOE (ton oil equivalent) per tahun sebenarnya wajib untuk melaksanakan audit energi secara berkala.
“Ini amanah dari PP 70/2009 tentang Konservasi Energi,” kata Tjatur dalam acara Customer Gathering dan Seminar Audit Energi di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (2/5). Menurut Tjatur, selain menunjang pelestarian lingkungan, kebijakan pemerintah tersebut juga dapat mengurangi biaya produksi tanpa berpengaruh terhadap kualitas produksi. Dengan audit, bisa diketahui efektivitas perusahaan dalam hal penggunaan energi.
Di samping itu, audit energi juga merupakan metode untuk mengukur efisiensi penggunaan energi terhadap produktivitas yang dihasilkan. Sehingga, perusahaan yang telah memiliki data rasio konsumsi energi dapat melakukan perbaikan dan optimalisasi penggunaan energi.
Dengan program konservasi energi itu, kata Tjatur, sebenarnya perusahaan pun memperoleh manfaat ekonomi secara langsung. Perusahaan menjadi lebih kompetitif dengan berkurangnya biaya energi. “Dampak akhirnya, ketersediaan dan harga energi bagi industri menjadi stabil,” katanya.
Direktur Komersial II Sucofindo Rudiyanto mengatakan, saat ini sebagian besar audit energi yang dilakukan masih ditujukan untuk melengkapi salah satu kriteria penilaian layak yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Tetapi ini juga sudah merupakan langkah awal yang positif bagi perusahaan dalam mengevaluasi pemanfaatan energi dan kepedulian perusahaan terhadap lingkungan,” kata Rudiyanto.
Rudiyanto melanjutkan, organisasi internasional untuk standardisasi juga telah mengeluarkan standar ISO 50001:2011 mengenai Sistem Manajemen Energi. Sucofindo sebagai perusahaan jasa inspeksi, pengujian, dan sertifikasi yang terbesar di Indonesia juga sudah dapat menyediakan jasa audit energi dan sertifikasi ISO 50001:2011.
Jasa tersebut menambah layanan jasa audit dan sertifikasi sistem manajemen yang sudah ada, seperti ISO 9001, ISO 14001, Sertifikasi Produk, SMK3, OHSAS 18001, Sistem Manajemen Pengamanan (SMP), sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK), dan Sistem Manajemen Terintegrasi.
“Kami juga terus mengembangkan skema sertifikasi baru untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha dalam memenuhi tuntutan pasar nasional maupun internasional,” ujar Rudiyanto. n ed: eh ismail
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.