Jumat 03 May 2013 01:39 WIB
Kasus Korupsi UI

Pimpinan KPK Konsolidasikan Kasus UI

Perpustakaan Universitas Indonesia (UI)
Foto: anakui.com
Perpustakaan Universitas Indonesia (UI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menggarap Laporan Hasil Tindak Pidana Korupsi (LHTPK) dari hasil gelar perkara dalam penyelidikan terkait pengadaan peralatan teknologi dan informasi (TI) di Perpustakaan Universitas Indonesia (UI). Ini dilakukan untuk menentukan peningkatan statusnya.

Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan ekspose (gelar perkara) memang sudah dilakukan. “Secara administratif LHTPK sedang digarap,” kata Bambang yang ditemui di Jakarta, Kamis (2/5).

Dia menjelaskan saat ini pimpinan KPK sedang melakukan konsolidasi terhadap LHTPK yang diserahkan tim penyidik dari gelar perkara. Ia mengakui ada beberapa laporan terkait UI yang dilaporkan masyarakat ke KPK.

Namun, katanya, baru proyek pengadaan TI di Perpustakaan UI yang sudah dalam tahap penyelidikan. Laporan lainnya masih ada diverifikasi di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Saat ditanya apakah mungkin menggabungkan beberapa laporan tersebut dalam satu berkas perkara, Bambang mengatakan mungkin saja. Pasalnya, secara teoritis beberapa laporan bisa dijadikan dalam satu kasus jika kasusnya sejenis dan melibatkan pihak yang sama.

Ia mencontohkan kasus Gubernur Riau Rusli Zainal yang menyatukan tiga kasus dalam satu berkas perkara. “Tapi, secara strategi di lapangan, bisa saja berubah. Saya nggak bisa jawab pasti, tapi secara teoritis bisa saja (disatukan). Secara taktis sangat tergantung dari proses di lapangan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Republika, penyidik KPK masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dan mantan pimpinan UI. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik KPK segera menetapkan adanya tersangka dalam kasus ini dan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Tahun lalu BPK melaporkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 45 miliar dari dua proyek pengadaan barang dan jasa di UI. Proyek pertama adalah kerja sama dengan PT NLL yang dibuat rektor UI tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan ke Menteri Keuangan (Menkeu) yang ditunjuk sebagai pengelola aset negara sehingga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 41 miliar.

Proyek kedua kerja sama pembangunan Rumah Sakit Pendidikan antara UI dan Japan Internasional Cooperation Agency (JICA). Karena dinilai ada kelalaian sehingga menyebabkan potenis kerugian negara Rp 4 miliar.

Sebelumnya, Civitas Academika UI yang tergabung dalam SAVE UI melaporkan adanya dugaan korupsi dalam sejumlah pembangunan di UI. Di antaranya, proyek Boulevard yang anggarannya dianggap tidak jelas serta pembangunan gedung Perpustakaan Pusat UI. n bilal ramadhan ed: burhanuddin bella

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement