Selasa 14 May 2013 01:57 WIB

Khairil Mundur Terkait Ujian Nasional

Red: Zaky Al Hamzah
Petugas tengah mengawasi pengiriman soal Ujian Nasional (UN).
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Petugas tengah mengawasi pengiriman soal Ujian Nasional (UN).

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- JAKARTA -- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Khairil Anwar Notodiputro mengundurkan diri terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Pengunduran diri itu disampaikan sebelum hasil investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud disampaikan kepada menteri.

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, Itjen memang telah merekomendasikan pemberhentian Kabalitbang dari jabatan karena dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. “Namun, ternyata yang bersangkutan memang sudah mengundurkan diri," katanya di Jakarta, Senin (13/5).

 

Pernyataan Nuh disampaikan dalam jumpa pers terkait hasil investigasi pelaksanaan UN 2013 yang kisruh. Nuh didampingi Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah (Dirjen Dikmen) Hamid Muhammad, Kabalitbang Khairil Anwar Notodiputro, dan Irjen Haryono Umar.

Menurut Nuh, Khairil Anwar telah mengajukan surat pengunduran diri, bahkan sebelum hasil investigasi kasus keterlambatan UN disampaikan oleh Itjen kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). "Beliau mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada saya sebagai Kabalitbang sejak jauh hari, walaupun belum tahu hasil investigasi atau hasil audit," ujarnya.

Namun, Nuh mengatakan, ia tetap menghargai keputusan yang telah diambil oleh Kabalitbang Kemdikbud itu. "Saya hargai dan hormati keputusan Pak Khairil untuk mengundurkan diri, tetapi kepastian akhirnya saya harus meneruskan permohonan pengunduran diri tersebut kepada Bapak Presiden," ucapnya.

Penyampaian surat pengunduran diri kepada Presiden itu, kata dia, terkait dengan jabatan eselon satu yang memang ditetapkan berdasarkan pengangkatan oleh Presiden. "Akan tetapi, sambil menunggu proses penyampaian pengunduran diri itu dan respons dari Presiden, Pak Khairil akan tetap bekerja seperti biasa," ucap Nuh.

Khairil membenarkan perihal pengunduran dirinya. "Seperti yang telah disampaikan oleh Pak Menteri, saya sudah resmi menyampaikan surat pengunduran diri pada Jumat, 3 Mei 2013,” tuturnya.

Dia mengatakan, pengunduran dirinya sebagai bentuk ungkapan rasa tanggung jawab atas keterlambatan pengadaan bahan ujian yang merupakan bagian dari tugas Balitbang Kemdikbud. "Saya sudah sampaikan kepada menteri, sebagai bentuk rasa tanggung jawab saya dalam pelaksanaan UN yang tidak sempurna pada tahun ini.” ujarnya.

Khairil merasa tidak cukup dengan minta maaf atau menjelaskan duduk persoalannya. “Akhirnya saya harus mengungkapkan rasa tanggung jawab dengan mengundurkan diri dari jabatan Kabalitbang," ujar Khairil.

Dia juga mengatakan, tim Balitbang telah berupaya 100 persen dalam mengatasi masalah keterlambatan pelaksanaan UN. "Kami sudah berusaha sekuat tenaga agar ujian SMA yang tertunda itu, selanjutnya dapat berjalan lancar dan ujian SMP yang diselenggarakan pada minggu berikutnya juga bisa berjalan lancar. Kami dari Balitbang sudah bekerja secara all out (maksimal--Red)," tuturnya.

Investigasi

Nuh menuturkan, investigasi UN terpusat pada tiga titik yaitu pengadaan, pelaksanaan, dan percetakan. “Yang disampaikan pada hari ini baru jilid satu, yakni hasil investigasi pelaksanaan UN saja,” ujarnya.

Untuk investigasi pengadaan dan percetakan, kata dia, itu sedang berjalan. “Ada saatnya kami sampaikan di kesempatan lain," ujar Mendikbud.

 

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, rekomendasi hasil investigasi terkait pemberhentian Kabalitbang sudah diserahkan kepada Mendikbud tertanggal 28 April 2013. Kabalitbang Khairil Anwar Notodiputro mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 3 Mei 2013.

"Saya tidak tahu apakah Pak Khairil mengundurkan diri karena tahu hasil rekomendasi investigasi atau tidak," kata Haryono.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim menyatakan sudah mengetahui kabar mundurnya salah seorang pejabat eselon I dari jabatannya terkait kisruh pelaksanaan UN 2013 tingkat SMA sederajat.

 

Musliar juga menuturkan, pengunduran diri pejabat eselon I harus disampaikan kepada Mendikbud, selanjutnya Mendikbud akan melaporkan kepada Presiden karena pejabat eselon I diangkat dengan Keputusan Presiden. n fenny melisa ed: burhanuddin bella

Boks

Empat Penyebab Keterlambatan

 

JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, terdapat empat penyebab terlambatnya pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di 11 provinsi. Pertama, karena terlambatnya pencairan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud oleh Kementerian Keuangan yang di dalamnya termasuk anggaran UN. 

Dia menyatakan, DIPA Balitbang baru keluar tanggal 13 Maret sehingga kontrak dilakukan 15 Maret, sebulan sebelum pelaksanaan UN SMA yang digelar 15 April. “Tahun lalu, jarak antara kontrak dengan pelaksanaan UN dua bulan,” tuturnya di Jakarta, Senin (13/5).

 

Kedua, lanjut Nuh, kelemahan manajerial internal Kemendikbud. Penyampaian master soal dari Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) ke percetakan tidak menyeluruh tapi bertahap yakni 15 Maret, 18 Maret, dan 23 Maret.

Nuh menuturkan, Irjen sebenarnya sudah memberikan early warning tapi tidak direspons dengan baik. “Di sini Kemendikbud mengakui ada kelemahan pada sistem pengendalian internal dan pengelolaan risiko yang belum terkoordinir dengan baik," ujarnya.

Ketiga, kelemahan manajamen di percetakan. Menurut Nuh, ada persoalan teknis pada penyiapan percetakan. Percetakan sulit menggabungkan antara naskah soal dengan lembar jawaban kerja (LJK). "Naskah hitam putih sedangkan LJK berwarna. Satu percetakan kesulitan menggabungkan," kata Nuh.

Selain itu, pola kerja yang tidak terkoordinator dengan baik dan tidak ada kontrol risiko dari internal percetakan. “Buktinya lima percetakan lainnya bisa menyelesaikan dengan baik mencetak naskah digabung dengan LJK,” tuturnya.

Keempat, lalainya tim pengawas di percetakan yang terdiri atas dinas pendidikan provinsi dan perguruan tinggi (PT) untuk melakukan validasi data peserta UN dengan kebutuhan amplop naskah UN di setiap sekolah. Itu tidak berjalan dengan baik sehingga masih ditemukan adanya kekurangan amplop naskah UN dan salah alamat pengiriman amplop naskah.

"Anggaran telat, manajemen seperti itu, percetakan juga begitu, ditambah tim pengawas juga, membuat keterlambatan UN menjadi sempurna," tuturnya. n fenny melisa ed: burhanuddin bella

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement