REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian resmi menetapkan Aiptu Labora Sitorus (LS), oknum Polres Sorong, Papua Barat, yang dilaporkan memiliki dana mencurigakan sebagai tersangka. Sejumlah rekening terkait Labora dibekukan sehubungan peningkatan status tersebut.
“Ya, sudah jadi tersangka atas dugaan illegal logging dan penyelundupan minyak. Polda Papua yang tetapkan,” kata Direktur Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto di Gedung Mabes Polri, Kamis (16/5).
Arief menambahkan, seluruh rekening LS yang tercatat melakukan transaksi hingga Rp 1,5 triliun selama lima tahun terakhir ini sudah diusut. Dari pengusutan, ditemukan fakta LS menimbun kekayaan melalui 60 rekening yang berbeda di beberapa bank hingga bisa mencapai triliunan rupiah.
Setidaknya, 60 rekening yang berafilisasi dengan LS itu telah disita dan dibekukan Mabes Polri. Menurut Arief, seluruh nominal yang tercatat ada di rekening LS sedang dijumlah dan dari pembekuan saldonya ini polisi akan mengembangkan penyidikannya.
LS didapati penyidik Polda Papua melakukan tindakan bisnis ilegal yang merugikan negara. Kecurigaan Polda Papua kemudian diperkuat oleh hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait jumlah uang di rekening LS.
PPATK mengungkapkan, LS memiliki saldo dengan nilai uang mencapai Rp 900 miliar. PPATK juga mencatat, selama lima tahun terakhir rekening atas nama LS telah mencetak perputaran transaksi menembus angka Rp 1,5 triliun.
Menurut Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrumsus) Polda Papua Kombes Setyo Budiyanto, kekayaan tak wajar LS sudah diselidiki sejak awal tahun 2013. Polda Papua melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai melimpahnya harta LS.
Menurut Setyo, beberapa kali masyarakat sekitar Sorong dan Raja Ampat mendapati LS terlibat penyelundupan kayu dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM). Mendapat laporan tersebut, Setyo lantas memerintahkan anak buahnya untuk menelusuri kebenaran informasi itu.
Pengusutan harta LS, kata Setyo, juga berawal dari pengungkapan Polda Papua pada Maret lalu. Saat itu, Setyo dan anak buahnya melakukan penyitaan pada sebuah kapal bermuatan kayu ilegal di sekitar perairan Raja Ampat.
Kapal ini, kata dia, disita karena kedapatan tidak mengantongi izin. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata kapal pembawa kayu selundupan ini menyeret nama LS. “Dari sinilah kami mulai intensif mengawasi LS, termasuk kegiatannya menyelundupkan BBM, yang oleh dia dimasukkan ke pabrik pengolah kayu di daerah Sorong,” ujar Setyo.
Terkait laporan PPATK, Setyo menyampaikan akan dijadikan data pendukung dalam penyidikan kasus-kasus terkait LS. Ia mengatakan, data PPATK masih berupa analisis sehingga jumlah uang dalam rekening LS perlu dibuktikan terlebih dahulu sebagai tindak pidana.
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan, Aiptu Labora Sitorus (LS) akan dijerat dengan pasal berlapis. Menurut Bareskrim, penyelidikan kepada polisi yang berdinas di Porles Sorong sebagai Liasion Officer (LO) ini sudah memenuhi cukup bukti untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Brigjen Arief Sulistyanto mengatakan, dalam proses hukumnya LS akan dikenai sedikitnya tiga pasal. Yaitu, Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 2/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta terkait rekening yang dicurigai dengan UU Nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Sekarang kasusnya masih terus kami dalami, termasuk dugaan (adanya tersangka) lain,” kata Arief.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan menilai, terkuaknya kekayaan LS mestinya memantik kecurigaan atas gerak-gerik kepolisian di daerah Papua. “Saya dengar dia punya beberapa bisnis yang ditengarai ilegal, jadi ini sangat harus diselidiki dari mana dia kumpulkan dana sebanyak itu,” ujar dia.
Kepolisian, menurut Edi, tak boleh berhenti hanya pada LS. Mesti ditelusuri dan diungkapkan pihak-pihak lain yang diduga ikut “bermain” dalam penumpukan kekayaan LS. n c60 ed: fitriyan zamzami
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.