REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritisi keputusan pemerintah yang menunjuk Bulog sebagai penerima kuota importasi daging sapi. Kendati importasi daging yang dilakukan Bulog bertujuan untuk mengendalikan harga daging, keputusan tersebut dinilai menyalahi aturan.
Ketua Komisi IV DPR Romahurmuzy mengatakan, Keputusan Menteri Perdagangan menjadikan tugas Bulog bertambah. Padahal, apabila dirunut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pendirian Perum Bulog, perusahaan pelat merah itu hanya diberikan kewenangan untuk menjadi stabilisator komoditas beras.“Jadi, kalau mau menambah tugas Bulog, ya harus dilakukan perubahan peraturan,” kata Romahurmuzy di Jakarta, Rabu (29/5).
Saat ini, kewenangan Bulog diatur berdasarkan letter of intent (LoI) yang dibuat pemerintah bersama Badan Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF). Karena itulah, Romahurmuzy berpendapat, dibutuhkan payung hukum yang lebih dari sekadar Keputusan Menteri Perdagangan guna meluaskan kewenangan Bulog untuk mengurus komoditas selain beras.
Bulog direncanakan sudah dapat melakukan operasi pasar mulai bulan Juni. Tambahan daging impor milik Bulog akan dipasarkan melalui kelurahan-kelurahan. Menteri Pertanian Suswono mengatakan, Bulog bahkan kini sudah meminta agar bisa mengimpor daging untuk seterusnya. “Bulog menginginkan (kebijakan) jangan hanya (bersifat) sementara, tapi meminta kesempatan untuk jadi importir,” kata Mentan saat mengunjungi tempat penggemukan sapi potong di Teluk Naga, Banten, Selasa (28/5).
Kendati demikian, Suswono menegaskan, penunjukan Bulog sebagai stabilisator harga daging sejauh ini memang masih bersifat darurat. Pemerintah akan memantau efektivitas solusi jangka pendek tersebut. Pertimbangan pemerintah menunjuk Bulog sebagai stabilisator harga daging tak lain karena Bulog mempunyai fungsi pelayanan publik.
Hal itu berbeda apabila pemerintah menyerahkan sepenuhnya importasi daging kepada swasta. Swasta dikhawatirkan akan memanfaatkan momen Ramadhan dan Lebaran untuk mendulang untung yang terlampau tinggi. Menurut Mentan, Bulog telah melakukan persiapan untuk bergelut di bisnis daging.
Sebagai pelaku bisnis, Bulog tentunya harus mendapatkan juga keuntungan dari pemasukan daging impor. Nantinya, Bulog tidak akan diistimewakan dari importir lainnya. Pemerintah juga tidak akan memberikan subsidi untuk Bulog terkait bisnis daging impor.
Pemerintah pun menjamin daging yang diperoleh Bulog hanya digunakan untuk operasi pasar dan tidak akan merembes ke sembarang tempat. Tambahan daging impor terbatas hanya untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Operasi pasar akan dilangsungkan di kantor-kantor kelurahan. “Jadi, bukan di pasar, ya. Operasi pasar ini untuk masyarakat yang daya belinya rendah,” ujar Mentan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi menyatakan, pihaknya masih menunggu surat permohonan Bulog sebagai Importir Terdaftar (IT). Surat itu dibutuhkan setiap importir agar dapat melakukan pemasukan daging impor.
Kemendag juga belum mengetahui jenis produk yang diinginkan Bulog untuk diimpor. Mengenai program swasembada daging sapi 2014, pemerintah meminta seluruh peternak agar tidak memotong sapi betina, terutama sapi betina produktif. Sapi betina merupakan kunci untuk mencapai swasembada.
Mentan menyatakan, pembibitan merupakan kunci utama program swasembada daging. Karena itulah, harus dilakukan penyelamatan agar tidak lagi terjadi pemotongan betina produktif. Sayangnya, kata Mentan, di beberapa daerah, masih banyak sapi betina produktif yang dipotong di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Padahal, Kementan sudah meminta pemerintah daerah agar RPH tidak diperbolehkan melakukan pemotongan sapi betina demi tujuan mengejar retribusi. “RPH ini kan ada di bawah Pemda, jadi pengawasannya juga melalui Pemda,” katanya. n meiliani fauziah/esthi maharani ed: eh ismail
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.