Kamis 30 May 2013 02:15 WIB

Penunjukan Bulog Jadi Importir Dikritisi

Red: Zaky Al Hamzah
Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso
Foto: Republika/Adhi.W
Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritisi keputusan pemerintah yang menunjuk Bulog sebagai penerima kuota importasi daging sapi. Kendati importasi daging yang dilakukan Bulog bertujuan untuk mengendalikan harga daging, keputusan tersebut dinilai menyalahi aturan.

Ketua Komisi IV DPR Romahurmuzy mengatakan, Keputusan Menteri Perdagangan menjadikan tugas Bulog bertambah. Padahal, apabila dirunut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pendirian Perum Bulog, perusahaan pelat merah itu hanya diberikan kewenangan untuk menjadi stabilisator komoditas beras.“Jadi, kalau mau menambah tugas Bulog, ya harus dilakukan perubahan peraturan,” kata Romahurmuzy di Jakarta, Rabu (29/5).

Saat ini, kewenangan Bulog diatur berdasarkan letter of intent (LoI) yang dibuat pemerintah bersama Badan Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF). Karena itulah, Romahurmuzy berpendapat, dibutuhkan payung hukum yang lebih dari sekadar Keputusan Menteri Perdagangan guna meluaskan kewenangan Bulog untuk mengurus komoditas selain beras.

Bulog direncanakan sudah dapat melakukan operasi pasar mulai bulan Juni. Tambahan daging impor milik Bulog akan dipasarkan melalui kelurahan-kelurahan. Menteri Pertanian Suswono mengatakan, Bulog bahkan kini sudah meminta agar bisa mengimpor daging untuk seterusnya. “Bulog menginginkan (kebijakan) jangan hanya (bersifat) sementara, tapi meminta kesempatan untuk jadi importir,” kata Mentan saat mengunjungi tempat penggemukan sapi potong di Teluk Naga, Banten, Selasa (28/5).