REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan bendahara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kompol Legimo menyebut mantan kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo menerima uang Rp 4 miliar dan empat kardus yang juga berisi uang dari direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto. Bahkan, Legimo menyebut ditampar oleh mantan atasannya tersebut lantaran ia tak menunggu kiriman uang tersebut. Pernah terima, nilainya bermacam-macam ada yang Rp 4 miliar, kata Legimo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (31/5).
Legimo menjadi saksi dalam kasus korupsi pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri. Mantan kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo. Legimo mengaku menerima uang Rp 4 miliar pada April 2011. "Setiap akan menerima dana, saya sebelumnya dipanggil Pak Kakor (Djoko Susilo) untuk menerima titipan, beliau panggil dengan guyon, Dul nanti ada titipan tolong disimpan dulu jangan diutak-utik," kata Legimo.
Kiriman tersebut, menurut Legimo, diantar Wahyudi, anak buah Budi Susanto, yang dibungkus dalam kardus. Ia pada awalnya mengaku tak tahu isi kardus tersebut. Ia kemudian menyimpan di ruangan kerjanya dan menyuruh seorang staf untuk menunggu di kantor.Legimo kemudian pulang ke rumah untuk menengok istrinya yang sedang sakit. Pada waktu itu, istrinya baru saja menjalani operasi payudara. "Tapi sesampainya saya di rumah, sekretaris pribadi beliau, Tiwi menelepon mencari saya," ujarnya.
Legimo mengaku ia pun kembali ke kantor Korlantas di Jalan MT Haryono Cawang dari rumahnya di Bekasi pada sore itu. Legimo terlambat sampai di kantor dan membuat Djoko memarahinya. "Saya dimarahi, beliau perintahkan saya untuk berguling tapi saya tidak laksanakan perintah untuk jungkir balik dan saya digampar," kata Legimo. Legimo akhirnya pergi ke ruangan kerjanya bersama staf bernama Sulistiyanto membawa kardus uang untuk dimasukkan ke mobil Djoko. Saat ia kembali ke ruangan Djoko, atasannya tersebut menyampaikan permohonan maaf atas sikapnya. "Saya tadi emosi," ungkap Legimo menirukan ucapan Djoko waktu itu.
Namun, saat ditanya oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Olivia Sembiring mengenai jumlah uang dalam kardus, Legimo mengaku tidak tahu. Namun, dalam dakwaan, disebutkan bahwa uang dalam kardus itu senilai Rp 30 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari pencarian driving simulator roda dua (R2) sejumlah Rp 47 miliar, dengan Rp 17 miliar diambil oleh Budi Susanto.
Dalam perkara ini, Djoko dikenakan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia diancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar. Djoko juga dikenakan undang-undang pencucian uang yang mmbuatnya diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo membantah pernyataan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan yang menyatakan yang menerima uang dari Djoko Susilo. Soal pengakuan Teddy, saya tidak ada urusannya dengan kardus-kardus itu, kata Bambang saat mengunjungi Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/5).
Teddy merupakan ketua pengadaan driving simulator R2 dan R4 yang total anggarannya mencapai Rp 198,7 miliar. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Selasa lalu Teddy mengungkapkan bahwa pemberian uang tersebut terkait dengan adanya penawaran anggota Banggar DPR M Nazaruddin yang akan memberikan bantuan uang. n m irfan fitrat/antara ed: muhammad hafil
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.