Sabtu 01 Jun 2013 08:44 WIB
Importir Daging Sapi

Kemendag Cabut Izin 44 Importir Hortikultura

Buah impor
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Buah impor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ancaman Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhadap importir terdaftar (IT) produk hortikultura tak berizin mulai dibuktikan. Kementerian ini resmi mencabut izin sebanyak 44 IT produk hortikultura.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengatakan, pihaknya akan mencabut 44 IT produk Hortikultura karena terbukti tidak memenuhi persyaratan. IT tersebut tidak memiliki kantor, tidak memenuhi persyaratan pendukung lain, seperti gudang dan kendaraan. "Para IT juga tidak dapat menunjukkan kepada tim verifikator dari kami," katanya di Jakarta, Jumat (31/5).

Tim verifikator terdiri atas pihak independen, surveyor, dan unsur inspektorat jenderal perdagangan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa mereka tidak mampu bekerja sama dengan distributor. Sebenarnya secara keseluruhan IT yang ada sebanyak 175, namun izin usaha milik 44 IT di antaranya akan dicabut.

Disinggung mengenai nasib salah satu IT yang tersandung kasus suap daging, PT Indoguna Utama, Bachrul mengakui pihaknya belum melakukan pengecekan. Namun, izin IT milik PT Indoguna Utama sementara masih ada. Kemendag masih menunggu keputusan hukum, kemudian bisa diputuskan melakukan pencabutan. Menurutnya, selama masih memenuhi persyaratan, Indoguna Utama berhak terus mendapatkan izin. "Tetapi, kalau nanti diputuskan pimipinan PT Indoguna Utama diputuskan bersalah maka kami cabut," tuturnya. Dia berjanji akan mengumumkan datanya dan terus melihat perkembangan kasus tersebut.

Sementara itu, Kemendag Indonesia resmi membuka pendaftaran online atau disebut Inatrade untuk importir terdaftar produk-produk hortikultura. Bachrul mengatakan, pihaknya saat ini membenahi sistem dan menginginkan adanya transparansi dalam perizinan IT produk hortikultura.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 16/2013 tentang ketentuan impor produk impor hortikultura, Kemendag membuat perijinan ini menjadi satu atap sehingga lebih transparan dan mudah bagi dunia usaha.Kemendag ingin menerapkan sistem pendaftaran tanpa kertas (paperless) dan melalui telepon. Pendaftaran dibuka tiga hari yakni 29 Mei sampai 31 Mei 2013. Hingga kemarin, tercatat 71 IT produk hortikultura yang mendaftar.

Izin impor daging

Menteri BUMN Dahlan Iskan menginstruksikan Perum Bulog untuk mempertanyakan kembali kejelasan izin impor daging sapi kepada pemerintah. "Saya minta Dirut Bulog (Soetarto Alimoeso) untuk kembali mengajukan surat menanyakan mengapa surat pengajuan yang sudah dilayangkan sebelumnya tidak ada jawaban," kata Dahlan di sela-sela acara Ngobrol Santai Bareng Media, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat.

Hingga Kamis sore (30/5), Bulog belum juga mendapat surat penunjukan impor daging padahal waktu sudah memasuki bulan Juni di mana Bulog harus ikut mengamankan harga daging.Mantan Dirut PT PLN ini menjelaskan, dalam Rapat Koordinasi di Kantor Menko Perekonomian beberapa waktu lalu Bulog sudah mendapat rekomendasi impor daging di luar kuota yang ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengatakan, telah menetapkan jatah impor daging sapi sebanyak tiga ribu ton untuk Perum Bulog. Kuota sebanyak tiga ribu ton tersebut diharapkan mampu menstabilkan harga daging sapi di pasar-pasar hingga pada Desember 2013.

Sementara itu, Dirut Bulog Soetarto Alimoeso mengatakan menyiapkan dana hingga sekitar Rp 350 miliar untuk mendatangkan kuota tambahan daging sebagai upaya menstabilkan harga di dalam negeri. Soetarto menambahkan, jika perhitungan harga daging sampai di Indonesia mencapai Rp 60 ribu per kilogram, dana yang dibutuhkan akan mencapai sekitar Rp 210 miliar - Rp 350 miliar. Adapun sumber pendanaan diperoleh dari pinjaman perbankan selain juga dari dana internal. n rr laeny sulistyawati/antara ed: zaky al hamzah

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement