Senin 10 Jun 2013 08:17 WIB
Pilgub Jatim

Khofifah tak Memenuhi Syarat Dukungan

PPNUI
PPNUI

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) Andry Dewanto Ahmad menyatakan, dua partai nonparlemen pendukung Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja tidak memenuhi syarat. Sehingga, dukungan terhadap Khofifah berkurang 0,19 persen dari syarat minimal dukungan sebesar 15 persen.

Andry menganjurkan agar dua partai nonparlemen yang tidak memenuhi syarat, yakni Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), memperbaiki kepengurusan partai. “Karena itu, ada waktu tujuh hari untuk memperbaikinya dengan cara mengubah kepengurusan partai,” kata Andry kepada Republika di sela-sela rapat pleno KPU Jatim, Ahad (9/6).

Menurutnya, pleno pertama ini hanya sebatas hasil verifikasi awal mengenai kelengkapan berkas pendaftaran calon gubernur (cagub) Jatim. Sehingga, masih ada kesempatan untuk mengoptimalkan dukungan hingga Ahad (16/6).

Andry menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pencalonan Pemilukada, usai pleno awal maka ada masa perbaikan bagi para pasangan calon.

Perbaikan tersebut, di antaranya mengizinkan partai politik (parpol) untuk mengubah kepengurusan atau mengganti bakal pasangan calon yang diusung. Tetapi, tidak diperbolehkan untuk mencabut dukungan atau menambah dan mengurangi parpol pendukung.

Bila ada persyaratan yang dianggap kurang lengkap, kata Andry, mulai dari dokumen dan administrasi pencalonan maka KPU akan mengumumkannya kepada para bakal pasangan calon yang terdaftar. Namun, Andry membantah bila hasil rapat ini merupakan keputusan akhir yang dapat menggugurkan salah satu dari calon gubernur Jatim.

Andry menambahkan, surat rekomendasi yang ditandatangani ketua umum dan wakil sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPNUI yang menyatakan keberpihakannya terhadap Khofifah, dapat menjadi pertimbangkan. Asalkan, hal itu tidak bertolak belakanga dengan aturan dasar di kepengurusan partai tersebut. “Kalau memang mereka punya aturan seperti itu maka kami terima rekomendasinya,” kata Andry.

Komisioner Divisi Hukum KPU Jatim Agung Nugroho mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai dualisme PPNUI dan PK sebagai partai pendukung pasangan Khofifah dan Soekarwo. “Kami harap dengan adanya pengumuman ini, mereka bisa menyatukan sikap sebelum tanggal 16 Juni,” kata Agung.

Sebelumnya, terjadi dualisme rekomendasi yang diberikan PK dan PPNUI. Saat Khofifah-Herman mendaftar ke KPU Jatim pada 14 Mei, kedua partai tersebut ikut mendaftar sebagai partai pendukung. Pun begitu, saat pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah mendaftar ke KPU, kedua partai yang tergabung dalam Aliansi Partai Non Parlemen (APNP) itu juga ikut mendaftar.

Semula dukungan yang didapat Khofifah-Herman dari PKB dan lima partai nonparlemen mencapai 15,55 persen. Jumlah dukungan tersebut sudah memenuhi syarat minimal dukungan, sesuai dengan peraturan KPU yang menyebutkan untuk lolos sebagai calon harus memenuhi 15 persen suara atau 15 persen kursi di parlemen DPRD Jatim.

Tetapi, tanpa dukungan dari PPNUI dan PK maka perolehan dukungan Khofifah-Herman yang tersisa hanya 14,81 persen. “Tinggal bagaimana keputusan KPU Pusat, ada kelonggaran atau tidak,” kata Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaran dan Data Pemilu Agus Mahfud Fauzi.

Khofifah merasa dizalimi oleh lawan-lawan politiknya yang tidak menginginkan pencalonan dirinya dalam Pemilukada Jatim. “Ada yang tidak senang dan tidak menginginkan pencalonan saya untuk kedua kalinya sebagai gubernur Jawa Timur,” katanya.

Ada dua pihak yang sempat disebut-sebut Khofifah bertanggung jawab atas upaya penyerobotan partai pengusung pencalonannya yang berpasangan dengan Irjen Pol (Purn) Herman S Sumawiredja. Pihak pertama yang dituding Khofifah adalah kubu calon incumbent Soekarwo-Syaifullah Yusuf.

Pihak lain yang disebut Khofifah ikut bertanggung jawab dalam upaya penjegalan pencalonannya adalah KPU Jatim. Ia mencontohkan, beberapa kali pembatalan acara rapat pleno dengan mengundang seluruh partai pengusung maupun pendukung calon gubernur Jatim.

Menurutnya, insiden pembatalan rapat pleno penetapan pencalonan secara sepihak, hanya karena ada beberapa sekjen partai yang tidak hadir, sangat tidak bisa ditoleransi. “Pada acara yang mengundang KPU Jatim itu, para ketua umum semua bisa hadir, namun acara dibatalkan,” ujarnya.

Khofifah menyebut berbagai skenario penjegalan dirinya sebagai upaya untuk membingungkan umat, khususnya kalangan nahdliyin di Jawa Timur. Ia optimistis jika pada akhirnya pencalonannya akan tetap lolos dan kembali menjadi penantang utama dalam persaingan merebut suara mayoritas pemilih di Pemilukada Jatim. n c74 ed: muhammad fakhruddin

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement