Selasa 11 Jun 2013 08:17 WIB
Kasus Perceraian

Keluarga tak Harmonis Memicu Perceraian

Perceraian (ilustrasi)
Foto: kampungtki.com
Perceraian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Angka perceraian pasangan suami istri di Indonesia yang kian tinggi saat ini semakin mengkhawatirkan. Tingginya angka perceraian tersebut akan mengancam jumlah keluarga harmonis dan sakinah.

Direktorat Jendral (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Djamil dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dirjen Urusan Agama Islam (Urais) dan Pembinaan Syariah serta Dirjen Bimas Islam Kemenag menyatakan, pada 2012 hampir 400 ribu kasus perceraian di seluruh Indonesia ditangani Badan Peradilan Agama.

“Angka kasus perceraian ini memang terus bertambah setiap tahun. Ini yang menjadi kekhawatiran kita,” ujar Djamil kepada Republika, usai membuka Rakernas tersebut di Hotel Mercure Ancol, Ahad (8/6) malam.

Dalam Rakernas yang mengambil tema “Sinkronisasi Tertib Administrasi dan Peningkatan Kualitas Perkawinan” ini terungkap bahwa dari tahun ke tahun angka kasus perceraian di seluruh Indonesia terus meningkat tajam.

Djamil mengatakan, salah satu misi Dirjen Bimas Islam dan Urais adalah mewujudkan keluarga sakinah. Akan tetapi, data perceraian tersebut cukup memberikan sinyal ada yang salah dalam kualitas pernikahan saat ini.

Walaupun, kata dia, sebenarnya banyak faktor penyebab awal perceraian, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ekonomi, ketidakcocokan, hingga kesehatan pasangan. Tapi, langsung atau tidak langsung, dia menjelaskan, perceraian ini telah mengancam harmoni dalam keluarga, termasuk mengancam keluarga untuk mencapai hubungan yang sakinah.

Kemenag pun, menurut Djamil, telah mengantisipasi semakin tingginya angka kasus perceraian itu. Di antaranya, melalui kursus calon pengantin. Kursus ini bertujuan untuk pembinaan keluarga sakinah, bagaimana pasangan suami istri yang telah terikat dalam hubungan sah itu bisa langgeng dalam pernikahannya.

“Kita berikan pemahaman bagaimana risikonya berumah tangga, apa yang seharusnya peran suami atau istri dalam keluarga, dan berusaha membuat realistis pemahaman berkeluarga,” ujarnya.

Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) Purwosusilo mengungkapkan, penanganan kasus perceraian adalah salah satu kasus dari berbagai kasus yang ditangani Badan Peradilan Agama MA. Beberapa kasus lain yang ditangani Badan Peradilan Agama MA, di antaranya ishbat (pengesahan) pernikahan, perceraian, waris, wakaf, harta bersama, hingga kasuistik di Aceh.

Purwo menjelaskan, secara keseluruhan kasus perceraian merupakan kasus terbanyak dari beberapa kasus tersebut. Total kasus peradilan agama yang ditangani sejak 2012 sebanyak 476 ribu kasus. Dan, hampir 80 persen dari total kasus atau sekitar 380 ribu kasus merupakan perceraian. Angka ini melonjak tajam dari tahun 2011 yang hanya sebanyak 276 ribu. “Penyebab perceraian terbesar adalah ketidakharmonisan rumah tangga hingga KDRT,” ujar Purwo.

 

Karena itulah, kata dia, perlunya kerja sama dan sinkronisasi tugas pokok dan fungsi antara Kemenag, dalam hal ini Bimas Islam dan Urais Pembinaan Syariah selaku pihak yang melakukan pembinaan, dan Badan Peradilan Agama MA. Harapannya, dengan kerja sama dan sinkronisasi itu akan lebih sejalan penyelesaian kasus agama tersebut, dengan pencegahan terjadinya kasus itu.

Dirjen Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Mukhtar Ali mengakui, pembinaan syariah di daerah belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Ini berpengaruh pada pelayanan pembinaan syariah di tengah masyarakat.

Karena itu, dibutuhkan kerja sama antara Kemenag, dalam hal ini Dirjen Bimas Islam dan Urais Pembinaan Syariah, dan Dirjen Badan Peradilan Agama MA untuk menjaga pelayanan tersebut. Termasuk, di dalamnya memberikan solusi dan pencerahan bagi setiap kasus yang sudah naik dalam peradilan agama. n amri amrullah ed: chairul akhmad

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement