Rabu 12 Jun 2013 06:50 WIB
Pendidikan Agama

Sekolah Diminta Ajarkan Pendidikan Agama

Yunahar Ilyas
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Yunahar Ilyas

REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Menjelang musim penerimaan siswa baru sekolah-sekolah dasar dan menengah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tegal merilis fatwa tegas. MUI mengharamkan orang tua atau keluarga Muslim mendaftarkan anaknya ke sekolah-sekolah yang dikelola yayasan non-Muslim. Fatwa ditetapkan dalam musyawarah daerah yang berlangsung akhir 2013.

‘’Fatwa ini keluar bukan tanpa alasan,’’ kata Ketua MUI Kota Tegal Harun Abdi Manaf, Selasa (11/6). Ia menjelaskan, keputusan dilandasi keprihatinan atas perkembangan dunia pendidikan di kota tersebut. Tujuan lainnya adalah menyelamatkan akidah anak-anak keluarga Muslim. Ada sejumlah peristiwa yang menjadi landasan kuat.

Antara lain, adanya penolakan dari sekolah non-Muslim menerima guru Muslim mengajar di sekolah tersebut. Peristiwa penolakan guru Muslim dilakukan sekolah milik yayasan non-Muslim cukup ternama itu berlangsung pada awal tahun 2013. Kasus tersebut, menurut Harun, sebenarnya sudah dilaporkan MUI ke Kantor Kementerian Agama Kota Tegal bahkan ke Kementerian Agama Pusat.

Kantor Kementerian Agama Kota Tegal sudah memberikan beberapa kali teguran ke sekolah bersangkutan. ''Namun, teguran-teguran tetap diabaikan,’’ kata Harun.  Bukan hanya persoalan itu yang memaksa MUI akhirnya mengambil sikap tegas.

Dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Tegal, di mana Harun juga menjabat sebagai wakil ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, persoalan belum tuntas. Sekolah non-Muslim itu tak mau memberikan pelajaran agama sesuai keyakinan agama siswanya. Seluruh siswa hanya mendapat pelajaran agama yang menjadi dasar keyakinan sekolah. ‘’Semua pelajar non-Muslim diwajibkan mengikuti kegiatan-kegiatan agama yang diselenggarakan di sana,’’ ungkap Harun. 

Ketika Komisi I dan Kantor Kementerian Agama mendesak sekolah menyediakan pendidikan agama sesuai keyakinan siswa, mereka  tetap menolak melakukannya. Alasannya, ada surat dari yayasan yang menyatakan seluruh siswa hanya memperoleh pelajaran agama yang menjadi dasar pendirian sekolah. Jadi, keluarga Muslim yang menyekolahkan anaknya ke sana dianggap memahami ketentuan ini.

Harun menyebutkan, MUI Kota Tegal sudah mengingatkan kebijakan ini menyalahi ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terutama mengenai penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Disebutkan bahwa penyelenggara sekolah wajib menyediakan atau memberikan pendidikan agama sesuai keyakinan agama siswa masing-masing.

Meski mereka sudah diingatkan mengenai kewajibannya ini, mereka tetap mengabaikan. Padahal, sekolah-sekolah  Islam di Kota Tegal mematuhinya dengan baik. Misalnya, sekolah milik yayasan pendidikan Muhammadiyah. Di sekolah itu, siswa yang non-Muslim memperoleh pendidikan agama sesuai keyakinan yang dianutnya.

Berdasarkan kondisi itulah, kata Harun,  MUI Kota Tegal akhirnya mengeluarkan fatwa pelarangan. Ini bukan karena Muslim tidak toleran, tetapi memang ada latar belakangnya.  Ia menuturkan, di Tegal ada beberapa sekolah kepunyaan yayasan non-Muslim. Bahkan, ada salah satu yayasan yang mengelola sekolah mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas.

Ketua MUI Pusat Yunahar Ilyas memahami tindakan MUI Kota Tegal. Menurut dia, mereka lebih mengetahui keadaan di lapangan. Mereka berusaha untuk mencegah anak-anak Muslim terpengaruh oleh ajaran agama lain. ‘’Bagi saya ini merupakan tindakan preventif bagi seluruh keluarga Muslim,’’ katanya menegaskan.

Ia mengatakan, fatwa pasti keluar karena ada argumen yang mendasarinya. Menurut Yunahar, fatwa semacam ini bisa saja diperluas, misalnya, ke tingkat provinsi. Tapi ada syaratnya, harus dibicarakan oleh seluruh pihak berkepentingan dan muncul kondisi yang sama. Ia juga menekankan, mestinya sekolah non-Muslim mengikuti aturan pemerintah yang tercantum dalam undang-undang. n eko widiyatno  ed: ferry kisihandi

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement