REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, media televisi sebaiknya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik. Ia menegaskan bahwa televisi merupakan ranah publik.
"Kalau media cetak silakan saja. Karena setiap orang boleh membeli atau tidak membeli koran," kata Dahlan yang juga pemilik jaringan media Jawa Pos Group di Nusa Dua, Bali, Kamis (13/6). Hal itu dikemukakan Dahlan saat temu wicara pada Pertemuan Puncak Forum Pemimpin Redaksi se-Indonesia 2013.
Pada acara itu tampil sejumlah pembicara. Sementara pemilik MNC Group Hary Tanoe dijadwalkan berbicara, namun berhalangan hadir. Pembicara lain yang tampil dalam talkshow, yakni Surya Paloh (Pemimpin Media Group), Fikri Djufri (Pendiri Majalah Tempo), Sutanto Hartono (Dirut PT Surya Citra Media), serta Agung Adiprasetyo (CEO Kompas).
Dahlan mengatakan, media massa agar berperan membantu rakyat menemukan harapan-harapan mereka. "Masyarakat sekarang sangat independen, suka bicara ceplas-ceplos. Tapi birokrasi kurang pandai mendengarkan suara rakyat," kata Dahlan.
Pemilik Media Group, Surya Paloh, langsung bereaksi atas ucapan Dahlan Iskan yang meminta pemilik TV tidak memanfaatkan stasiun televisinya untuk kepentingan pribadi. Dalam clossing remarks, dia mengatakan akan menjual stasiun televisi miliknya. "Kalau saya jual, maka saya akan bisa terus-terusan muncul di televisi," kata Surya yang juga menjabat Ketua Umum Nasional Demokrat.
Surya menyatakan tak ada perbedaan antara media cetak dan media elektronik. Yang harus dilakukan keduanya adalah mendidik masyarakat agar lebih dewasa dalam menyikapi apa yang sedang dihadapinya dalam kehidupan nyata.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir Manan mengatakan, kontrol dan kritik sudah menjadi sebuah kemestian dan bukan kemewahan bagi dunia pers. Sebab itu, pers jangan menyia-nyiakan kepercayaan publik yang tinggi kepada pers saat ini.
Mengutip pernyataan tokoh pers dari luar negeri, Bagir menyebut, boleh saja perkembangan media massa berjalan dengan cepat, namun peran jurnalis tetap alias tidak perlu berubah. Peran dimaksud adalah memajukan perdamaian dan saling pengertian, bekerja dengan penuh kejuruan, lurus hati, dan welas asih.
Media massa juga menjadi juru bicara bagi yang tak bersuara, penyambung lidah kaum papa, juru bicara bagi kalangan yang tertindas dan mangelami tekanan. Pers juga berperan menentang aksi penyeleweangan dan kebohongan. “ Termasuk menjunjung perbedaan dan keragaman,” ujar Bagir Manan. Di tengah keragaman pers, dia berpesan bahwa media massa dengan berbagai platform menjadi sebuah mozaik bagi tumpuan publik. “Jadi, selamat berjuang,“ katanya.
Salah seorang pembicara di forum, Fikri Jufri menyatakan, pengertian media bukan cuma satu,melainkan banyak hal dan selalu berubah. Pengertian media dibagi dua, cetak dan elektronik, termasuk media sosial. "Sayang sekali tak banyak riset soal keberagaman media massa tersebut," ujarnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama delapan menteri dan sejumlah CEO perusahaan terkemuka juga akan tampil sebagai narasumber dalam Pertemuan Puncak Pemimpin Redaksi se-Indonesia itu. Ia akan menjadi pembicara utama pada acara yang menghadirkan 1.000 undangan, termasuk sekitar 250 pemimpin redaksi (pemred) se-Indonesia pada Jumat (14/6).
Pertemuan puncak tersebut digagas dan diselenggarakan oleh Forum Pemred yang didirikan oleh 55 pemimpin redaksi media massa cetak dan elektronik pada 18 Juli 2012. Sebelum Presiden SBY menyampaikan sambutannya, Forum Pemred akan menyerahkan santunan tali asih kepada 11 keluarga ahli waris wartawan yang meninggal dalam menjalankan tugas jurnalistik. Mereka berasal dari berbagai daerah di Tanah Air.
Sementara itu, delapan menteri Kabinet Indonesia Bersatu II akan tampil menjadi pembicara dalam diskusi panel. Mereka akan tampil menjadi narasumber dalam diskusi yang membahas lima bidang utama.
Puluhan tokoh dan pemimpin dunia usaha juga hadir menjadi pembicara dalam diskusi yang mempertemukan kalangan pemimpin redaksi dan perusahaan pers dengan pelaku usaha sektor strategis, tokoh masyarakat, dan pemimpin pemerintahan. Sedikitnya 15 pemimpin perusahaan (chief executive officer atau CEO) yang akan tampil menjadi pembicara. n ahmad baraas/maman sudiaman/antara ed: fitriyan zamzami
Rambu Kepentingan di Media
UU Penyiaran 32/2002:
- Pasal 5: Penyiaran diarahkan untuk memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab.
- Pasal 36 ayat 4: Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2011:
- Pasal 11 : Lembaga penyiaran wajib menjaga idependensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.
- Pasal 22: Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dalam proses produksi program siaran jurnalistik untuk tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal, termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran.
Standar Program Siaran (SPS) tahun 2011:
- Pasal 1: Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
- Pasal 11 ayat 2: Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
- Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.