REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan akan terjadi kenaikan tarif angkutan umum setelah harga baru bahan bakar minyak (BBM) diumumkan dalam waktu dekat. Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan, perubahan harga BBM pasti akan memengaruhi ongkos moda transportasi kapal, bus/angkutan kota, dan kereta api.
Peningkatan tarif angkutan penumpang kelas ekonomi tersebut akan diserahkan kepada pemilik usaha sesuai kewenangannya masing-masing. Pemerintah hanya membatasi secara administratif. “'Batas bawah 10 persen dan teratas 20 persen,”' kata Mangindaan di kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Kamis (13/6).
Menurut Menhub, kenaikan ongkos angkutan umum memang tidak bisa dihindari akibat perubahan harga BBM. Alasannya, kendaraan-kendaraan tersebut mengalami dampak langsung penaikan harga BBM karena menggunakan bahan bakar untuk operasionalnya.
Dalam rapat Kemenhub bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) dibahas mengenai 10 komponen yang terkait langsung dengan kenaikan tarif, salah satunya faktor kenaikan harga BBM.
Menhub menambahkan, 10 komponen kenaikan tarif untuk angkutan transportasi darat dan penyeberangan ditentukan berdasarkan penyusutan, bunga modal, awak kendaraan, BBM, ban, pemeliharaan kendaraan, masuk keluar terminal, pelayanan surat BPKB dan STNK, clearing kendaraan, serta asuransi kendaraan.
“Namun, dalam rapat tersebut dengan Organda hanya melihat faktor kenaikan BBM saja tanpa melihat 9 komponen lainnya. Kita sepakat komponen BBM saja yang memengaruhi tarif naik agar tarif naik tidak terlalu tinggi,” ucap Mangindaan.
Kendati kenaikan ongkos angkutan tidak bisa dihindari, Menhub menjelaskan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk mencegah kenaikan ongkos yang berlebihan. Langkah antisipasi itu, antara lain, melakukan evaluasi tarif, terutama penghitungan biaya-biaya pokok yang berkaitan langsung dengan harga BBM.
Selanjutnya, pemerintah akan mendorong kenaikan tarif angkutan dilakukan secara bertahap. Langkah ini diambil apabila beban biaya hidup masih terlalu tinggi.
Langkah lainnya, pemerintah akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, masing-masing direktorat jenderal (ditjen) khususnya Ditjen Darat, Ditjen Perkretaapian, dan Ditjen Perhubungan Laut. “Mereka akan melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dalam mengantisipasi kenaikan harga BBM.”
Mangindaan menambahkan, pemerintah juga akan melakukan penambahan subsidi (public service obligation--PSO) untuk pelayanan angkutan keperintisan, kereta api, dan laut. Pemerintah bakal memberikan keringanan tarif pelabuhan atau angkutan laut dan penyeberangan. Keringanan juga direncanakan diberikan untuk jasa kepelabuhan, seperti jasa tambat dan sandar.
Dengan langkah tersebut, Menhub berharap pemerintah dapat mengurangi beban para penyelenggara angkutan. “Namun, semua hal itu masih akan dirapatkan dengan seluruh moda dan BUMN,” kata Menhub.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menyatakan, penaikan harga BBM subsidi memang akan mendorong penyesuaian tarif angkutan umum. Adapun dampak lanjutannya adalah inflasi tahunan Indonesia yang bakal terkerek naik dari target semula. “Organda DKI Jakarta sudah berencana menaikkan tarif angkutan darat dalam maupun luar kota hingga 20 persen, termasuk taksi apabila jadi penyesuaian harga subsidi BBM,” kata Agus.
Agus melanjutkan, dampak penaikan harga BBM subsidi juga diperkirakan akan menimbulkan lonjakan terhadap harga pangan atau kebutuhan pokok. Dengan berbagai lingkaran asumsi tersebut, BI memperkirakan laju inflasi dapat merangkak naik dari proyeksi BI sebelumnya 4,5 persen plus minus satu persen menjadi 7,76 persen
Pemerintah sudah merevisi kenaikan inflasi menjadi 7,2 persen dalam RAPBN-P 2013 dari pagu awal 4,9 persen. “Perkiraan inflasi BI tersebut bisa ditekan sesuai dengan harapan inflasi pemerintah 7,2 persen apabila terdapat pengendalian harga pangan atau hortikultura,” ujar Agus. n aldian wahyu ramadhan/antara ed: eh ismail
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.