REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tarif angkutan umum lebih dulu naik sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berlaku. Kenaikan tersebut mencapai 30 persen dari harga normal. Pengusaha angkutan tidak bisa memenuhi permintaan pemerintah yang menetapkan kenaikan sebesar 20 persen.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengatakan, kenaikan tarif hingga 30 persen itu sudah memperhitungkan banyak hal. “Kenaikan harga suku cadang, peralatan, dan lainnya,” kata Sudirman, Jumat (14/6). Menurut dia, pemerintah tak bisa memukul rata kenaikan teratas sebesar 20 persen.
Sudirman menyampaikan hal itu menanggapi batas kenaikan tarif angkutan umum yang ditentukan Menteri Perhubungan EE Mangindaan. Aturan itu mengatur peningkatan tarif angkutan penumpang kelas ekonomi dengan masing-masing kewenangan sesuai dengan batas administrasi. “Batas bawah 10 persen dan teratas 20 persen,” kata Mangindaan.
Sudirman menegaskan, menteri tak berhak menentukan batas kenaikan tarif itu. Menurut dia, pemerintah daerah yang lebih berhak menentukan tarif. Sudirman mengingatkan, rencana kenaikan harga BBM sudah terasa sekali efeknya bagi para pengusaha angkutan. Karena beban itu, para pebisnis angkutan harus menyesuaikan ke harga baru.
Kondisi serupa juga terjadi di Yogyakarta (DIY). Organda setempat memastikan tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan kota antarprovinsi (AKAP) akan naik sekitar 20 hingga 30 persen. Penyebab kenaikan tersebut di samping adanya rencana kenaikan harga BBM, juga adanya kenaikan suku cadang yang sudah naik 20 persen sebelum harga BBM naik.
Ketua Organda DIY Agus Andrianto mengatakan, kendaraan pariwisata juga akan naik. Menurut dia, sampai sekarang belum ada informasi adanya subsidi dari pemerintah untuk kendaraan umum sebagai respons atas kenaikan harga BBM.
Kondisi angkutan umum sekarang, terutama yang jarak dekat, semakin terpuruk karena semakin banyaknya kendaraan roda dua. Menurut Agus, masyarakat akan memilih menggunakan roda dua daripada naik angkutan umum karena biayanya lebih murah. Saat ini, jumlah penumpang kendaraan umum, baik AKDP maupun AKAP, sudah di bawah 50 persen.
Premium rencananya naik dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 6.500 dan solar dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500. Tingkat inflasi diperkirakan mencapai 7,2 persen. Kenaikan itu dikabarkan berlaku mulai 17 Juni sesuai dengan jadwal pengesahan APBNP 2013.
Harga bahan pokok
Harga bahan pokok juga mengalami kenaikan akibat adanya kenaikan harga angkutan. Kondisi ini menyebabkan harga jual bahan pokok di tingkat pedagang mengalami kenaikan. Harga bahan pokok, seperti cabai merah, daging ayam, dan minyak goreng, mengalami kenaikan di sejumlah pasar tradisional di Indonesia.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan langkah mengatasi kenaikan harga. Meski begitu, Srie menganggap kenaikan harga masih wajar karena berada di antara lima dan tujuh persen, belum lebih dari 10 persen.
Dia telah berkoordinasi dengan asosiasi-asosiasi produsen dan retail untuk menambah pasokan sampai tiga kali lipat. n aldian wahyu ramadhan/neni ridarineni/rr laeny sulistyawati ed: m ikhsan shiddieqy
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.