REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski belum mengambil sikap atas kasus hukum yang menimpa kadernya, Rusli Zainal, DPP Partai Golkar telah memikirkan sejumlah kemungkinan. Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, sejumlah mekanisme akan ditempuh untuk menentukan nasib Rusli yang masih tercatat sebagai salah seorang ketua DPP Partai Golkar bidang eksekutif-legislatif.
"Saat ini belum diputuskan, kita lihat saja nanti. Bisa saja nanti malam (kemarin--Red) Ketum punya keputusan untuk melengserkan, bila itu mengacu pada AD/ART, demi reputasi dan pencitraan Golkar ke depan," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Satya Widya Yudha di Jakarta, Sabtu (15/6).
Anggota Komisi VII DPR itu menambahkan, bila secara hukum sudah terikat, secara otomatis Rusli harus mengundurkan diri. Tetapi, menurut dia, untuk mengeluarkan seseorang dari keanggotaan dan kepengurusan, aturannya harus jelas. Misalnya, seseorang dianggap berhenti bila meninggal dunia atau status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Meski begitu, lanjut Satya, Partai Golkar tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Rusli tanpa mengintervensi kasus yang dihadapi Gubernur Riau itu. Partai Golkar menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan tidak akan mencampuri apalagi menghalang-halangi upaya penegakan hukum. Termasuk, bersedia bila pendalaman kasus Rusli akan menyeret tokoh-tokoh Golkar lainnya.
"Kalau aspeknya hukum, kami tidak bisa antisipasi. Kecuali kami punya supremasi yang kuat tentang hukum itu," ungkapnya.
KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam tiga perkara pada 8 Februari 2013. Rusli dijerat dengan pasal penerimaan suap dalam pembahasan Perda Nomor 6 di Provinsi Riau mengenai PON.
Sangkaan kedua, Rusli dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam pembahasan Perda PON Riau. Sangkaan ketiga, Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau pada periode 2001-2006.
Setelah menjadi tersangka, Rusli menjadi tahanan KPK. Penahanan tersebut membuat kursi gubernur Riau kosong. ''Sementara, tugas pemerintahan akan dijalankan oleh wakil gubernur,'' kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat dihubungi Republika, Sabtu.
Sesuai prosedur, Rusli akan dinonaktifkan sebagai gubernur Riau setelah ia ditetapkan sebagai terdakwa. ''Setelah nomor registrasi sebagai terdakwa ditetapkan, baru akan dinonaktifkan sebagai gubernur Riau,'' ujar Mendagri.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penahanan Rusli Zainal dilakukan demi kepentingan penyidikan. ''Dia (Rusli) ditahan selama 20 hari pertama,'' kata Johan.
KPK, ungkap Johan, sudah dua kali memeriksa Rusli sebagai tersangka. Dalam dua kali pemeriksaan tersebut, Rusli tidak ditahan karena penyidik KPK merasa belum perlu menahan politikus Golkar tersebut. n rusdy nurdiansyah ed: subroto
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.