REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjualan minuman keras (miras) di banyak minimarket kian mengkhawatirkan. Hukum dan aturan tegas yang mengatur penjualan miras harus diberlakukan. Aturan yang berlaku saat ini, kata anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi, terlalu lunak. ''Paling keras hanya pencabutan izin. Bagaimana yang tidak berizin atau tidak punya SIUP (surat izin usaha perdagangan)," ujar Zuber di Jakarta, Rabu (19/6).
Dia menyampaikan itu menanggapi sanksi dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 43/2009 tentang Peredaran Minuman Beralkohol. Permendag itu mengatur tempat-tempat yang tidak boleh menjual miras. Penjual dilarang menjual miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun. Larangan inipun tercantum dalam Pasal 358 KUHP, namun sanksi pidananya hanya kurungan maksimal tiga pekan bagi penjual.
Zuber mengatakan, aparat kurang mengawasi penjualan kepada pembeli di bawah umur. "Pelanggaran ini sulit dikontrol, apalagi miras dijual di minimarket yang konsumennya rata-rata anak muda," jelasnya. Dia mendesak pemerintah melarang peredaran miras di lokasi yang konsumennya sangat umum, seperti minimarket.
Menurut Sekjen Kemendag Gunaryo, peraturan peredaran miras sudah cukup ketat dan belum ada rencana mengkaji ulang aturan itu. Lemahnya implementasi, kata dia, disebabkan para pengusaha yang tidak mengikuti peraturan. Dia mengimbau kepada semua pihak, termasuk polisi, melakukan pengawasan bersama.
Gunaryo meminta masyarakat melaporkan kepada pihak terkait jika memang menemukan pelanggaran terhadap aturan, seperti penjualan kepada pembeli di bawah umur. Kemendag terbuka menerima laporan untuk kemudian ditindaklanjuti kepada yang berwenang. Penjual, kata dia, bisa dikenakan sanksi pidana, bukan sekadar pencabutan izin usaha.
Menjual barang yang tidak boleh dilakukan kepada yang bukan haknya, kata Gunaryo, sangat rawan terhadap dampak sosial. Pengecer wajib menanyakan identitas pembeli miras. Lalu, pengawas bisa menanyakan kartu identitas pembeli dan dicatat untuk data. Dua unsur yang harus dicek oleh pengawas yaitu kadar alkohol dan perizinan.
Hanya miras golongan A dengan kadar alkohol 0-5 persen yang boleh masuk ke minimarket. Sedangkan, miras golongan B dan C hanya boleh dijual langsung di restoran, hotel, dan tempat khusus berizin. "Kalau alkohol dengan kadar di bawah lima persen kami tidak punya kewenangan untuk itu. Tapi, kalau di atas lima persen kami bisa langsung ambil tindakan," kata Gunaryo.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto mengatakan, penjualan miras sudah diatur oleh perda. Apabila diketahui ada pelanggaran perda tersebut, kata dia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan turun. Polisi baru bertindak jika minimarket membiarkan pembeli di bawah umur membeli miras.
"Laporkan saja, bagi orang tua yang merasa dirugikan karena anaknya dibiarkan oleh toko atau minimarket membeli miras, maka polisi bisa turun tangan," ujar Agus. Polisi memang tempat paling tepat untuk mengadukan hal tersebut. Agus mengimbau agar pengawasan miras menjadi tanggung jawab bersama. n hafidz muftisany/meiliani fauziah/gilang akbar prambadi ed: m ikhsan shiddieqy
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.