REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Elnusa, anak perusahaan PT Pertamina, memperluas cakupan bisnis garapannya. Apabila selama ini Elnusa mengkhususkan ladang bisnis di sektor jasa hulu minyak dan gas, kini Elnusa merambah bisnis lain di bidang transportasi, energi terbarukan, panas bumi, survei seismik, dan lainnya.
“Fokus perusahaan tak lagi hanya sektor migas, bisnis bread and butter juga digarap,” kata Direktur Keuangan PT Elnusa Sabam Hutajulu saat berkunjung ke kantor redaksi Republika, Kamis (20/6). Menurut Sabam, perluasan bisnis perseroan tersebut sejalan dengan perubahan visi dan misi Elnusa dari penyedia jasa hulu migas menjadi jasa energi tepercaya. Dengan cakupan bisnis yang lebih luas, Sabam optimistis pendapatan perusahaan yang sudah berdiri sejak 1961 bisa lebih mengilap.
Commercial Strategic PT Elnusa Imansyah Syamsudin menambahkan, keinginan Elnusa untuk berlari kencang melakukan ekspansi masih menemui beragam rintangan. Salah satunya adalah masalah hukum dengan Bank Mega. Imansyah menyesalkan sikap Bank Mega yang tidak mau mengembalikan dana deposito Elnusa senilai Rp 111 miliar. “Tindakan Bank Mega ini tak patut dan tak etis. Harusnya bank berperilaku sesuai etika perbankan,” kata Imansyah.
Imansyah menyatakan, pada persidangan 22 Maret 2012, Elnusa telah memenangkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan melawan Bank Mega. Pengadilan memerintahkan Bank Mega segera mengembalikan dana deposito senilai Rp 111 miliar milik Elnusa.
Majelis Hakim memutuskan PT Bank Mega telah melakukan perbuatan melawan hukum dan karenanya dihukum untuk mengembalikkan dana PT Elnusa Tbk. Jika Bank Mega gagal bayar, majelis hakim juga memerintahkan dilakukannya sita jaminan Kantor Pusat Bank Mega di Jalan Kapten Tendean 12-14A Jakarta Selatan.
Imansyah menceritakan, suatu waktu, Elnusa ditawarkan deposito berjangka oleh Bank Mega. Perusahaan itu pun menanamkan dana Rp 161 miliar di Bank Mega yang sempat dicairkan Rp 50 miliar dan menyisakan dana Rp 111 miliar.
Menurut Imansyah, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, tempat penempatan dana Elnusa, Itman Harry Basuki, mengubah surat penempatan deposito berjangka menjadi deposito on call (DOC) dengan memalsukan tanda tangan pejabat Elnusa. Itman juga membuat rekening palsu atas nama Elnusa untuk menampung dana milik Elnusa.
Pada April 2011, Elnusa berusaha mencairkan dana Rp 111 miliar, namun dana tak tersedia. Dari informasi, dana di rekening tersebut palsu lantaran ada DOC ditransfer ke Bank Mega dialihkan ke rekening pihak ketiga sebanyak lima kali. Kelima transfer itu dilakukan ke dua perusahaan, yaitu PT Discoveri Indonesia dan Harvest A Management. Selain keanehan terkait pengembalian dana, Imansyah juga mengungkapkan ada ketidakberesan aplikasi escrow account atau rekening penampungan bersama.
Rekening bersama itu biasanya dilakukan jika ada dua pihak bertransaksi, uangnya masuk escrow account. Namun, Imansyah menilai ada ketidakwajaran penerapan escrow account tersebut. n aldian wahyu ramadhan ed: eh ismail
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.