Jumat 21 Jun 2013 07:31 WIB
Domisili Caleg

32 Persen Caleg DPR Berdomisili di Jakarta

Bendera parpol
Bendera parpol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan sebanyak 32 persen dari seluruh calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdomisili di DKI Jakarta. Caleg tersebut mencalonkan diri di daerah pemilihan (dapil) luar Jakarta atau caleg “impor”.

“Dari total 6.550 caleg DPR di daftar calon sementara (DCS), 2.100 di antaranya tinggal atau beralamatkan di Jakarta, namun mencalonkan diri di dapil luar Jakarta,” kata Deputi Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz, Kamis (20/6).

Berdasarkan data yang dihimpun, kata dia, Jakarta menyumbang paling banyak caleg di 77 dapil. Masykurudin mengatakan, maraknya caleg impor mengindikasikan telah terjadi sentralisme kekuasaan partai politik (parpol).

Menurutnya, banyaknya calon yang datang dari Jakarta menunjukkan sistem rekrutmen pencalonan masih sangat elitis. Partpol, menurut dia, tidak mempertimbangkan aspek pengalaman situasi sosial setempat dan kedekatan emosional dengan konstituennya. “Hal itu menyebabkan daftar calon sementara ini kurang mencerminkan representasi dari jiwa pluralitas, peta masalah, dan kepentingan di masing-masing daerah pemilihan,” katanya.

Menurut Masykurudin, undang-undang maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memang tidak mengatur secara khusus bahwa caleg DPR harus berasal dari dapil masing-masing. Namun, kata dia, hal itu menunjukkanbahwa parpol tidak mempertimbangkan aspek pengalaman situasi sosial di setiap daerah sehingga kurang mewakili kondisi pluralitas di dapil masing-masing.

Menurut dia, DCS impor itu menjadi preseden tentang besarnya biaya kampanye yang akan dikeluarkan karena parpol dan calon membutuhkan biaya tambahan untuk kampanye, terutama akomodasi dan transportasi untuk meraup suara konstituen. “Apabila parpol dan caleg mengambil jalan pintas dengan memasang iklan dan alat peraga saja maka hubungan emosional dengan konstituen akan semakin tipis,” katanya menjelaskan.

Partai yang paling banyak “mengekspor” calegnya dari Jakarta ke daerah adalah Partai Demokrat, yaitu sebanyak 248 orang (44 persen) dari seluruh caleg partai tersebut. Sisanya adalah Partai Golkar (234 caleg), Partai Hanura (230 caleg), PDI Perjuangan (202 caleg), Partai Gerindra (186 caleg), PAN (174 caleg), PKPI (164 caleg), PPP 160 caleg), PBB (160 caleg), Parta NasDem (141 caleg), PKB (136 caleg), dan PKS (65 caleg).

Masykurudin menilai, partai perlu mengaktifkan kantornya di daerah untuk meningkatkan kegiatan politik dan pendidikan pemilih dengan mengajak komunikasi dan menyerap aspirasi konstituen secara langsung. Hal itu, menurut dia, termasuk menjadi catatan dalam merumuskan program kerakyatan caleg tersebut.

Manajer Advokasi dan Pendidikan Pemilih JPPR Sunanto menambahkan, caleg yang berbeda domisili dengan dapil tidak menjadi masalah jika mereka masih memiliki hubungan emosional dengan daerah pemilihannya. Misalnya, caleg tersebut lahir dan besar di daerah itu. Jika sudah tidak memiliki hubungan emosional, kata dia, caleg tersebut kemungkinan tidak bisa mewakili aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta nilai budaya di dapilnya dalam mengambil keputusan. n antara ed: muhammad fakhruddin

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement