REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Seorang wartawati stasiun televisi swasta berinisial MC (31 tahun) diperkosa orang tidak dikenal di sebuah gang di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Kepolisian masih memburu pelaku pemerkosa. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dari kesaksian korban, pelaku memakai baju hitam. “Rambutnya jabrik,” kata Rikwanto, Jumat (21/6).
Rikwanto mengatakan, pelaku pemerkosaan merupakan pelaku tunggal. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 20 Juni 2013, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban baru saja pulang kerja dengan berjalan kaki di sebuah gang samping halte bus Pramuka atau tepatnya di samping kursus bahasa asing, Yayasan LIA Matraman, Jakarta Timur.
Menurut Rikwanto, awalnya korban sedang menunggu suaminya untuk menjemput pulang di tempat kejadian yang terbilang gelap. Kemudian, secara tiba-tiba pelaku menabrak korban dari arah depan dan mencoba melakukan pemerkosaan. Korban berontak dan sempat berusaha melawan, namun pelaku menganiaya korban dengan memukul muka korban hingga mengalami luka lebam.
Korban berteriak dan melawan sampai tenaganya habis. Kemudian, korban diperkosa. “Setelah itu, ditinggal begitu saja,” kata Rikwanto. Tidak berapa lama kemudian, korban ditemukan warga sekitar yang kebetulan sedang melewati daerah lokasi kejadian. Korban pun dibantu untuk melaporkan kasus ini ke Mapolres Jakarta Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar M Soleh mengatakan, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. “Korban tengah dirawat karena hampir sebagian tubuhnya mengalami luka lebam akibat dianiaya pelaku,” ujar Soleh.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak Kepolisian Resort Jakarta Timur mengungkapkan ciri-ciri sementara pelaku. “Pelakunya berusia 18 tahun,” kata Kasubbag Humas Polres Resort Jakarta Timur Didik Haryadi, Jumat. Didik mengatakan, pelaku memiliki rambut lurus, tinggi pelaku sekitar 165 cm dengan perawakan tegap. Pelaku berbicara dengan logat yang halus. Ketika menjalankan aksinya, pelaku memakai kaos hitam ketat dan celana jins serta sepatu kets.
Awalnya, pelaku langsung menabrak korban. Kemudian, korban sempat melawan sehingga pelaku tidak hanya memerkosa. “Tapi, menganiaya juga,” kata Didik. Didik mengatakan, pelaku sedang dalam pengejaran polisi dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pemerkosaan Marak
Kasus ini menambah daftar panjang kasus pemerkosaan di Ibu Kota. Sebelumnya, mahasiswi asal Bandung berinisial FR (23 tahun) diduga disekap dan diperkosa oleh RK di Hotel Harris, Kelapa Gading, Jakarta Pusat, Kamis (13/6) malam. Dalam laporannya, Jumat (14/6), korban mengaku kehilangan cincin berlian senilai Rp 150 juta berikut uang tunai dalam bentuk dolar AS. FR mengaku, saat kejadian sedang berusaha menjual cincin berlian.
Polisi masih memburu RK di berbagai kota, seperti Bandung, Serang, dan Bogor. Pihak kepolisian juga memeriksa circuit closed television (CCTV) hotel tempat korban diperkosa. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, ada beberapa keganjilan yang tampak di rekaman CCTV. Korban dan pelaku terlihat akrab.
“Padahal, pengakuan korban dia baru kenal,” katanya. Rikwanto mengatakan, korban langsung menjalani visum di rumah sakit. Menurutnya, visum dilakukan demi mengetahui tindak kekerasan yang dialami korban sekalipun tidak ingin menyebutkan lokasi visumnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus perampokan dan perkosaan yang menimpa FR, mahasiswi asal Bandung, Jawa Barat. “Hasilnya, korban mengalami kerugian satu buah jam tangan merek Guest, tiga buah handphone senilai Rp 25 juta, dua cincin berlian senilai Rp 150 juta, uang tunai senilai tujuh juta USD,” kata Iqbal.
Penyidik, dia melanjutkan, juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, baik dari karyawan hotel hingga sopir taksi yang sempat mengantar korban ke TKP. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa empat kunci borgol, sebuah pisau lipat, tiga buah borgol, empat buah tali plastik berwarna merah, kuning, putih, dan hijau, serta satu buah botol spirtus. “Semua keterangan saksi masih kita dalami,” ujar Iqbal. n c91 ed: muhammad fakhruddin.
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.