Selasa 25 Jun 2013 08:56 WIB
Sidang Kasus Impor Daging Sapi

Luthfi Didakwa Terima Suap Rp 1,3 Miliar

  Sidang perdana tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Sidang perdana tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq menerima uang gratifikasi sebesar Rp 1,3 miliar. Gratifikasi itu terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dari PT Indoguna Utama.

Uang itu berasal dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui perantara Ahmad Fathanah yang juga mendapat dakwaan sama. Uang gratifikasi itu merupakan bagian dari keseluruhan uang yang dijanjikan senilai Rp 40 miliar atas permohonan kuota 8.000 ton PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk 2013.

Jaksa juga mengungkapkan adanya pertemuan Luthfi dengan putra Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, di Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan itu untuk membicarakan data dan permohonan kuota impor daging dari PT Indoguna Utama.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Avni Carolina, Luthfi bersama Fathanah dan Elda Devianne Adiningrat bertemu dengan Ridwan Hakim pada 20 Januari 2013. Tujuannya untuk melanjutkan pembicaraan permohonan dari Maria yang sudah diserahkan ke Menteri Pertanian Suswono.

Pertemuan di Malaysia itu terjadi setelah pertemuan di Medan, Sumatra Utara. Dalam pertemuan di Medan, Luthfi menjadi fasilitator pertemuan Maria dengan Suswono. Pertemuan itu juga dihadiri Fathanah. Maria mempresentasikan krisis dan harga daging yang tinggi sehingga diperlukan penambahan daging pada 2013.

Jaksa Guntur Ferry Fahtar menyebut Luthfi juga menerima hibah satu mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp 445 juta yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Hibah yang merupakan gratifikasi wajib dilaporkan ke KPK, tetapi terdakwa tidak pernah melaporkan hal tersebut.

Dalam proses penyidikan, Luthfi mengaku mobil Pajero itu sudah dijual untuk membayar pembelian mobil Mazda CX-9. Namun, mobil Pajero itu belum beralih kepemilikan dan ditemukan penyidik dititipkan di kantor DPP PKS Jakarta.

Jaksa mendakwa Luthfi dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) mengenai orang yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Seusai persidangan, Luthfi membantah dakwaan jaksa. Dia mengatakan, hanya berbicara masalah tema-tema makro mengenai kondisi daging. Dia merasa terdorong karena melihat harga daging yang tinggi dan beredarnya daging yang tidak boleh dikonsumsi umat Islam. 

Luthfi mengatakan, hanya membantu Suswono mencarikan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat. Dia menghormati jaksa yang sudah menyusun surat dakwaan, tetapi dakwaan itu nanti akan dibuktikan dengan bantuan penasihat hukumnya.

Luthfi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Karena adanya perbedaan harta kekayaan dengan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jaksa juga menjerat Luthfi dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang.

Ia dijerat Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 3 jo Pasal 5 UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. n irfan fitrat/antara ed: m ikhsan shiddieqy

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement