Selasa 25 Jun 2013 08:56 WIB

Luthfi Didakwa Terima Suap Rp 1,3 Miliar

Red: Zaky Al Hamzah
  Sidang perdana tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Sidang perdana tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq menerima uang gratifikasi sebesar Rp 1,3 miliar. Gratifikasi itu terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dari PT Indoguna Utama.

Uang itu berasal dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui perantara Ahmad Fathanah yang juga mendapat dakwaan sama. Uang gratifikasi itu merupakan bagian dari keseluruhan uang yang dijanjikan senilai Rp 40 miliar atas permohonan kuota 8.000 ton PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk 2013.

Jaksa juga mengungkapkan adanya pertemuan Luthfi dengan putra Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, di Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan itu untuk membicarakan data dan permohonan kuota impor daging dari PT Indoguna Utama.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Avni Carolina, Luthfi bersama Fathanah dan Elda Devianne Adiningrat bertemu dengan Ridwan Hakim pada 20 Januari 2013. Tujuannya untuk melanjutkan pembicaraan permohonan dari Maria yang sudah diserahkan ke Menteri Pertanian Suswono.