REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk pertama kalinya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan penyelewengan dana bail out Bank Century, Selasa (25/6). Penggeledahan dilakukan puluhan penyidik di gedung A dan gedung B kompleks Bank Indonesia (BI), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. "Ya, terkait Century ada penggeledahan di Bank Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, kemarin. Johan bersama pimpinan KPK lainnya tengah berada di Medan, Sumatra Utara, kemarin.
Sebanyak 45 personel penyidik diterjunkan untuk melakukan penggeledahan. Mereka tiba di gedung BI sekitar pukul 10.30. Setibanya di kompleks BI, penyidik kemudian berpencar ke dua gedung berbeda. Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs menyatakan, penggeledahan oleh KPK mendadak. Kendati demikian, ia memahami KPK mesti melakukan penggeledahan selekasnya untuk menghindari rekayasa.
Ia mempersilakan KPK membongkar dokumen-dokumen BI yang disimpan secara tersentralisasi. "Tidak ada yang kita sembunyikan. Jadi, semua dibantu. Kita akomodasi kepentingan KPK," kata dia.
Peter mengatakan, tim dari KPK menyebar ke beberapa departemen agar proses penggeledahan bisa berjalan lebih cepat. Penggeledahan dilakukan di departemen terkait, yakni Departemen Pengawasan Bank, Departemen Pengelolaan Moneter, serta Departemen Penelitian dan Peraturan Perbankan dan Departemen Hukum. Departemen-departemen tersebut terkait dengan penggelontoran dana talangan untuk Bank Century pada 2008.
KPK menangani proses hukum kasus Century sejak 2009. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012. Sementara, mantan deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemberian talangan ke Bank Century bermula saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas Oktober 2008. Kala itu, manajemen Bank Century berkirim surat ke BI untuk meminta fasilitas repo aset sebesar Rp 1 triliun.
Sejatinya, Century tidak memenuhi syarat mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) karena kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar terus-menerus. Rasio kecukupan modal (CAR) Century juga tidak mencukupi.
Pada 2009, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan, Bank Indonesia diduga mengutak-atik peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP. Caranya dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR 8 persen menjadi CAR positif.
BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp 502,07 miliar karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI. Namun, belakangan BI memberi tambahan FPJP Rp 187,32 miliar sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century Rp 689 miliar.
Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah KPK menggeledah Bank Indonesia. Menurut Bambang, langkah KPK tersebut memberikan harapan terhadap penuntasan kasus pencurian uang negara sebesar Rp 6,7 triliun.
Bambang berharap dalam penggeledahan tim penyidik KPK fokus pada upaya mendapatkan buku log dan CCTV di gudang BI periode November 2008-Oktober 2009. Sebab, dua barang itu memuat catatan tentang pengeluaran dana kas untuk bail out Century. "Buku log itu menyimpan catatan tentang alamat penerima dana talangan," ujarnya.
Menurut Bambang dana talangan Bank Century dikeluarkan dari gudang BI dalam beberapa tahap. Namun, sebagaimana pengakuan manajemen Century waktu itu, tidak semua dana yang dikeluarkan dari gudang BI diterima manajemen Century. "Jika KPK bisa mendapatkan buku log itu dan CCTV, para penyidik KPK akan mendapatkan gambaran mengenai ke mana saja aliran dana talangan Century. Karena itu, sangat penting bagi KPK mendapatkan buku log itu," papar Bambang.
Bambang mengatakan, pencairan dana FPJP dan dana talangan Century sangat janggal karena tidak dilakukan dengan pola transfer, tetapi dengan penyerahan dana tunai yang langsung diambil dari gudang BI.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chaerul Huda mengatakan, penggeledahan oleh KPK hanya untuk menyenangkan publik. "Untuk menyenangkan publik yang mulai kembali menagih janji KPK guna menuntaskan kasus Century," kata Chaerul Huda.
Chaerul mempertanyakan penanganan kasus Century yang dilakukan KPK. Pasalnya, ia meyakini KPK belum menemukan perbuatan melawan hukum dari kebijakan bail out Bank Century. n bilal ramadhan/satya festiani/m akbar wijaya/antara ed: fitriyan zamzami
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.