Kamis 27 Jun 2013 08:52 WIB
Pajak UKM

Pajak UKM Berlaku 1 Juli

The Indonesian food and beverage industry ranks 50th in competitiveness on the list, much below its main competitors such as Malaysia (25th), Brunei Darussalam (28th) and Thailand (38th),
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
The Indonesian food and beverage industry ranks 50th in competitiveness on the list, much below its main competitors such as Malaysia (25th), Brunei Darussalam (28th) and Thailand (38th)," said Adhi S Lukman, the Chairman of Food and Beverage Industry Asso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang memiliki penghasilan tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar satu persen mulai awal Juli. Potensi pajak yang bisa diperoleh dari pengenaan pajak ini diperkirakan sekitar 30 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kismantoro Petrus mengatakan, ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku UKM yang menggunakan prasarana yang dapat dibongkar pasang saat berdagang, baik menetap maupun tidak. Mereka juga bukan wajib pajak yang menggunakan fasilitas umum untuk tempat usahanya.

“Contohnya adalah pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya,” katanya. Aturan tersebut juga tidak berlaku bagi wajib pajak badan yang beroperasi secara komersial dalam jangka waktu satu tahun dan telah memperoleh omzet melebihi Rp 4,8 miliar. Selain itu, ujar Kismantoro, dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPh final ini adalah omzet setiap bulan. Artinya, setiap bulan wajib pajak akan membayar PPh final sebesar satu persen dari omzet bulanannya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dedi Rudaedi mengatakan, setelah keluarnya beleid tersebut, tentu sosialisasi akan dilakukan kepada UKM-UKM yang tersebar di Indonesia. Sosialisasi akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan wilayah kerjanya.

Guru besar Perpajakan dari Universitas Indonesia Gunadi mengatakan, potensi pajak dari UKM memang cukup besar. Saat ini, pelaku UKM berjumlah sekitar 50 juta perusahaan. Bila seterngahnya sudah berbentuk badan, diperkirakan akan ada tambahan wajib pajak badan sekitar 20 juta orang. Potensi ekonomi dari peningkatan itu kira-kira 30 persen dari PDB atau sekitar Rp 2.500 triliun.

Namun, menurutnya, masih banyak potensi pajak lain yang bisa digali ketimbang harus membebankan penerimaan pajak dari sektor UKM. Tambahan penerimaan bisa diperoleh dari pengawasan bendahara, pemotong atau pungutan PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPn), sektor pertambangan migas, properti, dan lain-lain.

Selain itu, ada pemanfaatan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Laporan transaksi tunai dan rekening gendut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dapat dioptimalkan. “Korek potensi pajaknya dan terbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),” katanya.

Guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Ina Primiana menilai, pengenaan pajak tersebut belum akan berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak tahun ini. Kenyataan tersebut tak lepas dari masih banyaknya UKM yang belum memiliki badan hukum. Status badan dapat membuat para pelaku usaha itu menjadi potensi pajak yang masif.

Ina menambahkan, perlu klasifikasi yang lebih jelas terhadap UKM yang dikenakan pajak. Jangan sampai pengenaan pajak justru memberatkan UKM karena tambahan kesulitan dalam menjalankan usahanya. Perlu dilihat pula data historis mereka dari waktu ke waktu. “Kalau bisnis naik, tapi tidak bayar pajak, harus disadarkan juga,” katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menilai, satu-satunya cara untuk memperluas basis pajak demi meningkatkan penerimaan perpajakan adalah melalui pengenaan pajak terhadap UKM. “Memang siapa lagi yang mau dikenakan pajak? Semua orang yang berhak bayar pajak sudah ditagih,” katanya. n muhammad iqbal ed: fitria andayani

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement