REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kampus Universitas Indonesia (UI) Depok, Kamis (27/6). Penggeledahan ini terkait penyelidikan kasus korupsi proyek pembangunan perpustakaan UI yang menjerat sejumlah pejabat rektorat.
Dalam aksi penggeledahan ini, KPK fokus melakukan pemeriksaan di Gedung Rektorat UI. "Memang benar ada penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK terkait kasus UI," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (27/6).
Johan memaparkan, salah satu lokasi penggeledahan yaitu di Gedung Rektorat Pusat UI dari lantai 1 hingga 8. Salah satu ruangan yang digeledah tim penyidik yaitu ruang Direktorat Keuangan UI. Di lokasi itu, KPK memeriksa data mengenai keuangan proyek perpustakaan.
Lokasi penggeledahan lainnya yaitu di kantor PT Makara UI yang juga terletak di kompleks kampus UI Depok, Jawa Barat. PT Makara UI diduga merupakan perusahaan kontraktor yang melakukan pembangunan dan instalasi di Perpustakaan Pusat UI.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, penggeledahan Gedung Rektorat UI dilakukan untuk mengungkap misteri kasus korupsi pembangunan dan prasarana informasi teknologi (IT) UI. Samad mengatakan, penggeledahan itu sebagai langkah hukum yang wajar. "Hal wajar untuk mendapat dokumen yang bisa mengungkap tabir terhadap perkara yang sudah diselidiki," kata Abraham kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan.
Samad mengatakan, penyidikan kasus korupsi pembangunan dan prasarana informasi teknologi (IT) UI tidak bisa hanya berhenti setelah KPK menetapkan seorang tersangka. Dia mengatakan, KPK akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas. "Kita tidak akan berhenti pada tersangka yang baru ditetapkan. Ini agar kasus tersebut terungkap jelas," ujarnya.
Penggeledahan di UI diharapkan bisa menambah bukti baru atas tersangka yang sudah ditetapkan KPK. Selain itu, kata Samad, penggeledahan ini juga bisa menjadi jalan bagi KPK untuk menjerat pihak yang turut terlibat dalam korupsi di UI. "Memberi arah kepada kita tentang keterlibatan seseorang atau orang lain," ujarnya.
Samad belum berani menyimpulkan apakah penggeledahan ini bisa berujung pada penetapan tersangka mantan rektor UI, Gumilar Rosliwa Sumantri. Yang jelas, katanya, penggeledahan ini membuktikan keseriusan KPK membongkar kasus korupsi di UI. "Jadi, belum disimpulkan demikian. Tapi, paling tidak dengan adanya penggeledahan ini menunjukkan keseriusan KPK membongkar kasus UI lebih jauh," kata Samad.
Kasus Korupsi UI mencuat setelah pada 2011 kelompok dosen dan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Save UI melapor KPK. Mereka melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan UI di bawah kepemimpinan rekor Gumilar Rosliwa Sumantri.
Salah satu inisiator dari Gerakan Save UI Ade Armando menilai, segala kasus yang dialami UI saat ini telah membuat malu segenap civitas akademika.
Keluarga besar UI, kata dia, heran mengapa sebuah institusi pendidikan yang di dalamnya berdiam orang-orang yang berpendidikan tinggi, tetapi melakukan tindak pidana korupsi. "Kami (UI) sebenarnya malu. Dan ini menjadi pembelajaran untuk perguruan tinggi dan universitas lain, bahwa tindak korupsi bisa terjadi di mana saja. Termasuk institusi pendidikan sekalipun," ujar Ade saat dihubungi Republika.
Oleh karena itu, Ade berharap, agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak kembali mempermalukan nama UI. Supaya tak terulang, maka dari itu, katanya, perlu ada pengontrolan dari sesama keluarga UI.
Ade yang kini aktif dalam Gerakan UI Bersih berharap, ditetapkannya Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid sebagai tersangka bisa jadi awal untuk menguak dalang utama pelaku korupsi di UI. Ade berharap Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi UI itu mau menyatakan hal yang sesungguhnya terkait proyek perpustakaan UI.
Ade menyarankan agar Tafsir berterus terang kepada KPK terkait kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain atas kasus itu. ''UI Bersih berharap, Pak TN (Tafsir Nurchamid) juga mau membantu membuka nama-nama lain bila lengkap memiliki data-datanya,'' katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, keuangan dan administrasi umum UI Tafasir Nurchamid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan pengadaan instalasi perpustakaan UI senilai Rp 21 miliar tahun anggaran 2010-2012. Tafsir dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Selain melakukan penggeledahan, KPK juga terus memeriksa sejumlah dosen dan pejabat Rektorat UI. Nama mantan wakil Rektor UI Gumilar Rosliwa Sumantri hingga kini masih sebatas saksi. n bilal ramadhan/muhammad akbar wijaya ed: abdullah sammy
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.