REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum ke-12 terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman. Majelis hakim dalam putusan selanya juga memutuskan sidang kasus cebongan tetap dilanjutkan.
Pembacaan putusan sela ke-12 terdakwa dibagi dalam empat persidangan. Sidang berkas pertama menghadirkan tiga terdakwa eksekutor penyerangan Lapas Cebongan, yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik yang merupakan anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura.
“Eksepsi terkait dengan peran para terdakwa dalam pembunuhan berencana tersebut sudah masuk pokok materi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim Letkol Dr Joko Sasmito, Jumat (28/6).
Joko mengatakan, surat dakwaan Oditur Militer dapat diterima dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 2 Juli, dengan agenda pemeriksaan saksi. “Kami harapkan Oditur Militer dapat memanggil para saksi untuk diminta keterangannya,” katanya. Joko juga mengatakan, ada lima saksi yang harus dihadirkan dalam persidangan. “Tiga orang bersaksi dalam sidang pertama dan dua saksi lain dalam sidang kedua,” katanya
Dalam persidangan berkas kedua, majelis hakim yang diketuai Letkot Chk Farida Faizal juga memutuskan menolak eksepsi penasihat hukum lima terdakwa lain kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman.
Sidang berkas kedua ini dengan terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rohmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo. “Kami majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dan surat dakwaan yang disampaikan Oditur Militer sudah sah. Atas dasar itu maka sidang dapat dilanjutkan dengan menghadirkan saksi,” kata Farida.
Senada dengan sidang lainnya, sidang berkas ketiga yang dipimpin Letkol Chk Dr Joko Sasmito memutuskan sidang dilanjutkan Selasa, 2 Juli dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim perkara dua kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman dengan satu terdakwa Sersan Satu Ikhmawan Suprapto menyatakan menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa dan memutuskan melanjutkan persidangan.
Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Farida Faisal juga menolak eksepsi terdakwa dalam berkas empat, yakni Serma Rokhmadi, Serma Mohammad Zaenurin, dan Serma Sutar.
Oditur Militer Letkol Budiharjo menyatakan akan menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya. Antara lain, Sukamto (Kepala Lapas Klas 2B Sleman), Tri Widiayatmo, dan Supratikno. Dalam sidang sebelumnya, Oditur Militer Letkol Budiharjo mengatakan, eksepsi penasihat hukum terdakwa harus ditolak. Pasalnya, dalam sidang pembacaan tanggapan eksepsi, oditur menilai bantahan dakwaan penasihat hukum kabur.
Menurutnya, eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak berdasar karena uraian yang disampaikan merupakan uraian perbuatan materiil. “Terkait dakwaan oditur, apa yang disampaikan oleh penasihat hukum lebih bersifat mengutip. Syarat-syarat unsur dakwaan merupakan uraian yang benar, yang disampaikan penasihat hukum lebih bersifat mengutip,” katanya.
Selain itu, penasihat hukum terdakwa Kolonel Rokhmat menyatakan tetap pada eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana. “Kami tetap pada eksepsi,” katanya.
Ke-12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro terkena dakwaan Pasal 340 KUHP yang mengatur pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Di samping itu, para tersangka terjerat Pasal 351 yang mengatur penganiayaan dan Pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak menaati perintah atasan. n C71/antara ed: muhammad fakhruddin
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.