Sabtu 06 Jul 2013 08:27 WIB
Kasus Korupsi

Pembantu Rektor UNJ Divonis 18 Bulan Penjara

Universitas Negeri Jakarta
Foto: wordpress.com
Universitas Negeri Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (4/7) malam, memvonis hukuman pidana penjara satu tahun delapan bulan untuk Pembantu Rektor (Purek) III Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Fakhruddin dan Dosen UNJ Tri Mulyono. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laboratorium dan alat penunjangnya di UNJ tahun anggaran 2010.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam pengadaan barang dan jasa di UNJ pada 2010 dengan anggaran Rp 17 miliar, Fakhruddin berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan, Tri sebagai ketua panitia pengadaan.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai, kedua terdakwa sudah mengetahui pengadaan akan dimenangkan perusahaan dari Grup Permai yang dikendalikan M Nazaruddin. Perusahaan yang mengikuti lelang pun didominasi oleh konsorsium Grup Permai.

Sebelumnya, Grup Permai sudah mengunci para vendor (pemasok). Grup Permai juga sudah meminta diskon sebesar 40 persen ditambah tiga persen kepada para vendor. Pihak vendor sendiri menyodorkan harga tanpa diskon ke UNJ. Grup Permai kemudian memberikan daftar barang dan harga ke panitia pengadaan. Tri selaku ketua panitia salah satunya mempunyai tugas untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Berdasarkan fakta di persidangan, majelis hakim menilai, Tri tidak menyusun HPS itu dan tidak melakukan survei.

Tri juga dinilai tidak memerintahkan penyusunan HPS pada anggota panitia. Anggota majelis hakim I Made Hendra mengatakan, pengerjaan HPS dilakukan oleh Deddy Purwana dan Purwanto yang bukan anggota panitia berdasarkan data yang diserahkan dari pihak Grup Permai.

Dari HPS itu, Tri memutuskan pengadaan 90 jenis barang dan 545 unit dengan total harga Rp 16,99 miliar. Fakhruddin sebagai PPK bertugas menetapkan HPS itu. Namun, menurut majelis hakim, Fakhruddin tidak melakukan pengecekan ulang HPS tersebut dan hanya bertanya kepada Tri penyusunan tersebut sudah sesuai prosedur. Dalam pelaksanaan tender, Tri sudah mengetahui pesertanya didominasi Grup Permai. Calon pemenang pun sudah diatur panitia.

Tri kemudian mengusulkan tiga perusahaan untuk dijadikan pemenang dan PT Marrel Mandiri akhirnya terpilih sebagai pemenang karena mempunyai harga penawaran terendah. Fakhruddin yang bertugas menetapkan calon pemenang tidak kembali melakukan pengecekan ulang terhadap PT Marrel dan hanya berdasar kepercayaan pada Tri.

Dalam pelaksanannya, PT Marrel tidak mengerjakan proyek pengadaan itu, tapi dilakukan oleh Grup Permai. Karena perbuatan Fakhruddin dan Tri, Grup Permai mendapatkan keuntungan senilai Rp 5,175 miliar yang dinilai sebagai kerugian negara dalam proyek pengadaan itu.

Dalam pengadaan ini, Grup Permai memberikan uang support kepada beberapa pihak di UNJ senilai Rp 1,386 miliar untuk memuluskan pelaksanaan proyek. Fakhruddin dan Tri, dalam hal ini, masing-masing menerima Rp 20 juta.

Atas pertimbangan ini, majelis hakim memutuskan Fakhruddin dan Tri secara sah dan meyakinkan sudah menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) juncto Pasal 64 KUHP.

Selain dituntut penjara, Fakhruddin dan Tri juga harus membayar denda masing-masing senilai Rp 50 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Meskipun divonis penjara, majelis hakim tidak memerintahkan penahanan keduanya dalam amar putusan.

Karena dalam pertimbangannya, majelis hakim melihat dalam proses penyidikan dan penuntutan Fakhruddin dan Tri tidak dilakukan penahanan. "Maka, majelis berpendapat bahwa terhadap terdakwa tidak dilakukan perintah penahanan," kata Pangeran. n irfan fitrat ed: muhammad hafil

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement