Selasa 09 Jul 2013 08:31 WIB
Sidang Kasus Impor Daging Sapi

Jaksa KPK Tantang LHI ke Sidang Praperadilan

 Tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7).      (Republika/Adhi Wicaksono)
Tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan isi nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), pekan lalu. Jaksa menilai, keberatan penasihat hukum LHI itu seharusnya dibawa ke sidang praperadilan. Pada persidangan, Senin (8/7), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, jaksa secara bergiliran membaca tanggapan atas eksepsi penasihat hukum LHI itu.

Jaksa Muhibuddin mempertanyakan isi eksepsi yang menilai adanya pelanggaran dalam proses kasus LHI. Seperti dalam proses penyidikan, baik atas tindakan penyitaan atau upaya paksa lainnya, yang dilakukan penyidik KPK. “Mengapa tim penasihat hukum tidak memberikan nasihat kepada terdakwa untuk menggunakan sarana praperadilan? “ kata dia.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum LHI sempat menyinggung mengenai proses penyitaan yang dilakukan penyidik KPK. Penyidik dinilai ceroboh dan terlalu bersemangat dengan menempelkan papan pemberitahuan penyitaan. Hal ini dinilai sudah menjatuhkan vonis opini bersalah terhadap LHI dalam kasus dugaan korupsi permohonan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa lantas membantah anggapan itu. “Jelas dalam papan pengumuman tersebut penyitaan bukan atas nama terpidana, melainkan tersangka,” kata Muhibuddin.

Mengenai proses penangkapan dan penahanan LHI, Muhibuddin juga mengatakan sudah sesuai prosedur. Dalam kesempatan itu, Muhibuddin juga merespons tudingan tim penasihat hukum LHI atas dasar penangkapan kliennya.

Menurut Muhibuddin, penangkapan terhadap LHI dilakukan sehari setelah Ahmad Fathanah ditangkap dengan barang bukti uang yang diduga terkait pidana korupsi. Kemudian, penyidik KPK juga sudah menemukan kesesuaian antara keterangan saksi, barang bukti, dan hasil rekaman yang menunjukkan dugaan keterlibatan LHI. “Tidak adanya bukti permulaan pada saat terdakwa ditahan dan ditangkap, tidaklah beralasan,” ujarnya.

Dalam nota pembelaan yang disampaikan pekan lalu, kuasa hukum LHI Zainuddin Paru memandang ada motif politik dalam perkara kliennya. Motif politik itu, kata Paru, sengaja digelar untuk menyudutkan LHI dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Untuk mendiskreditkan bahkan terkesan bertujuan menghancurkan dan atau merusak sebuah partai yang bernama PKS,” kata dia dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7).

Paru mengungkapkan argumen yang mengindikasikan adanya motif di luar hukum dalam penanganan kasus LHI. Dia merujuk proses penahanan LHI yang dinilai dipaksakan. Padahal, LHI disebutnya tak tertangkap tangan menerima suap.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum mantan presiden PKS itu juga mengutip intisari pernyataan Juru Bicara KPK Johan Budi SP yang menegaskan, tidak ada motif politik dalam kasus suap kuota impor daging sapi. “Adanya penegasan justru dapat dibaca sebagai usaha untuk menutupi adanya motif politik,” ujar dia. n irfan fitrat ed: abdullah sammy

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement