REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginginkan laporan dana kampanye partai dan calon anggota legislatif (caleg) dibuka ke publik. KPU akan menyediakan auditor untuk mengaudit laporan dana kampanye itu.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU mendorong pelaporan dana kampanye caleg menjadi bagian yang harus disertakan dalam laporan dana kampanye partai politik (parpol). Hal ini mempertimbangkan instrumen teknis yang belum memadai untuk mengaudit calon secara perorangan. "Ada 240 caleg di seluruh Indonesia, dan kami harus pertimbangkan jumlah akuntannya," kata Husni, Rabu (17/7).
Husni menjelaskan, laporan dana kampanye partai akan merangkum laporan dana caleg yang mewajibkan semua caleg untuk mencatat kebutuhannya. Pengeluaran yang dilaporkan caleg, kata dia, merupakan pengeluaran nyata yang benar-benar dikeluarkan untuk kampanye.
Menurutnya, peraturan KPU tentang dana kampanye akan dibahas dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (18/7). KPU, Husni melanjutkan, akan tetap membawa rancangan tersebut untuk dibahas bersama dengan DPR meskipun, pada kesempatan rapat dengar pendapat sebelumnya, cukup banyak penolakan dari anggota parlemen atas usulan KPU tersebut.
Husni menambahkan, hasil uji publik yang dilakukan KPU dengan berbagai stakeholder menginginkan adanya transparansi dan akuntabilitas pelaporan dana kampanye caleg. Dengan mewajibkan laporan dana kampanye caleg, lanjut dia, spirit akuntabilitas dan transparansi informasi kepada publik bisa dibangun oleh KPU dan peserta pemilu.
Komisioner KPU Ida Budhiati menambahkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum tidak hanya mengatur kegiatan kampanye partai politik, tapi juga kampanye calon. “Sangat logis apabila calon itu juga diberikan kewajiban untuk melaporkan dana kampanye," kata Ida Budhiati.
Menurutnya, dengan melaporkan dana kampanye, secara otomatis anggaran yang dikeluarkan oleh masing-masing calon akan muncul. Sehingga, alokasi dan pengeluaran dana kampanye partai juga semakin jelas.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengatakan, usulan KPU memang mendorong untuk menciptakan pemilu yang lebih akuntabel dan transparan. PKS, kata dia, tidak keberatan dengan usulan KPU apabila memang semua caleg harus menyertakan laporan dana kampanyenya dan kemudian diaudit oleh akuntan publik. "Kalau memang dikoordinir, partai kami tidak masalah. Tapi, kalau per orangan yang harus melaporkan ke KPU, itu repot," ujarnya.
Sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) telah menyatakan siap memublikasikan dana kampanye calegnya kepada publik. Ketua Badan Pemenangan Pemilu PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, Ketua Umum PAN Hatta Rajasa telah mewajibkan setiap caleg PAN untuk membuka informasi mengenai anggaran pemasukan dan pengeluarannya selama kampanye hingga pemilihan legislatif (pileg) 2014.
Menurut Viva Yoga, Hatta Rajasa mewajibkan caleg PAN membuka rekening khusus dana kampanye. “Lalu, membuka dan mempertanggungjawabkannya ke publik,” katanya.
Menurutnya, setiap caleg PAN telah diberi pemahaman mengenai transparansi dana kampanye meskipun Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 tidak mengatur pembatasan pengeluaran kampanye caleg. Selain itu, lanjut dia, setiap caleg diingatkan tentang aturan kode etik agar sesama caleg harus bekerja sama, bukan saling berlomba mengeluarkan dana untuk menarik konstituen. n ira sasmita ed: muhammad fakhruddin
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.