Selasa 23 Jul 2013 02:15 WIB

KPI Bisa Tingkatkan Sanksi ke Empat Televisi

Red: Zaky Al Hamzah
Tayangan komedi di sebuah stasiun televisi swasta
Foto: Republika
Tayangan komedi di sebuah stasiun televisi swasta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan akan meningkatkan sanksi ke tahap dua kepada empat stasiun televisi (TV) swasta yang sebelumnya mendapatkan teguran tertulis terkait penayangan program yang disiarkan selama Ramadhan. Jika tak ada perubahan konten ke arah yang lebih baik dari empat program tv tersebut, KPI bisa menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara penayangan program.

Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo mengatakan, pelayangan teguran tertulis kepada empat stasiun tv itu telah diberikan sepekan lalu. “Semua teguran dilayangkan pada tanggal 15 Juli 2013 kemarin untuk waktu tayang program yang berbeda-beda. Hari ini, kami akan melihat lanjutannya kembali,” ujar Azimah, saat dihubungi, Senin (22/7).

Ia menjelaskan, waktu tujuh hari pascapelayangan teguran tersebut diberikan untuk melihat perkembangan, apakah stasiun TV yang ditegur sudah memperbaiki konten tayangan programnya.

KPI mengakui, memang teguran sepekan yang lalu itu baru sekadar teguran tertulis. Namun, tidak menutup kemungkinan, KPI bakal bertindak lebih dari hanya menegur jika di waktu yang disediakan pengelola stasiun TV tak mengindahkannya.