REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan akan meningkatkan sanksi ke tahap dua kepada empat stasiun televisi (TV) swasta yang sebelumnya mendapatkan teguran tertulis terkait penayangan program yang disiarkan selama Ramadhan. Jika tak ada perubahan konten ke arah yang lebih baik dari empat program tv tersebut, KPI bisa menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara penayangan program.
Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo mengatakan, pelayangan teguran tertulis kepada empat stasiun tv itu telah diberikan sepekan lalu. “Semua teguran dilayangkan pada tanggal 15 Juli 2013 kemarin untuk waktu tayang program yang berbeda-beda. Hari ini, kami akan melihat lanjutannya kembali,” ujar Azimah, saat dihubungi, Senin (22/7).
Ia menjelaskan, waktu tujuh hari pascapelayangan teguran tersebut diberikan untuk melihat perkembangan, apakah stasiun TV yang ditegur sudah memperbaiki konten tayangan programnya.
KPI mengakui, memang teguran sepekan yang lalu itu baru sekadar teguran tertulis. Namun, tidak menutup kemungkinan, KPI bakal bertindak lebih dari hanya menegur jika di waktu yang disediakan pengelola stasiun TV tak mengindahkannya.
Pengenaan sanksi lanjutan itu pun, kata Azimah, lebih berat dari pemberian teguran sebelumnya. Dengan pertimbangan sanksi penghentian sementara program ini, mampu membuat pengelola stasiun TV mempertimbangkan konten-konten apa yang layak untuk disiarkan. Terlebih, acara yang disiarkan merupakan program selama Ramadhan.
Namun demikian, Azimah menerangkan, sejak sepekan teguran dilayangkan, hingga saat ini empat stasiun TV tersebut masih cukup menghormatinya. Hingga kini, KPI masih belum membeberkan stasiun TV mana yang dijatuhkan sanksi tahap dua dari empat yang ditegur itu. Alasan KPI memberikan teguran pada Trans 7, Trans TV, ANTV, dan RCTI pada Senin lalu itu karena empat program yang mereka tayangkan telah melanggar beberapa poin terkait aturan penyiaran Tanah Air.
Untuk Trans 7, tayangan program yang disoroti ialah “Sahurnya OVJ”. Trans TV, jatuh pada program sahurnya, yaitu “Yuk Kita Sahur”. Sedangkan, untuk ANTV dan RCTI, KPI menyoroti program sahur “Pesbukers” dan “Hafiz Indonesia”.
Azimah menjelaskan, setidaknya ada empat penilaian sampai akhirnya KPI melayangkan teguran tertulis. Di antaranya, empat program yang tiga di antaranya didominasi tayang pada waktu sahur itu berisikan banyak materi pelecehan akan kondisi fisik tertentu seseorang. Konten program-program itu juga dinilai telah melanggar norma kesopanan dan keasusilaan.
Dari teguran yang dijatuhkan, KPI berharap agar sejumlah lembaga penyiaran tersebut mampu mengevaluasi diri dan mau belajar dari sanksi yang diberikan. Sensor internal stasiun TV tersebut pun agar difungsikan. Perbaikan juga datang dari banyak hal. Seharusnya, pengelola stasiun TV juga mendengarkan suara dari masyarakat.
Corporate Communications ANTV tak bisa dihubungi untuk dimintai komentar soal program Pesbukers-nya yang disorot KPI. Sambungan telepon tak dijawab, bahkan e-mail yang dikirim Republika pun tak dibalas.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, tayangan program-program televisi selama Ramadhan pada umumnya tak terlalu mempunyai kepedulian nilai-nilai beragama. MUI menilai, sejumlah stasiun TV juga kurang memiliki kesadaran untuk menghadirkan tayangan Ramadhan yang mengedukasi masyarakat.
Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat Hasanuddin AF mengatakan, konten tayangan program-program Ramadhan di TV didominasi oleh lawakan, konten dakwahnya minim. “Yang ditonjolkan lebih kepada unsur hiburannya.”
Menurut dia, seharusnya setiap stasiun TV itu mampu memberikan nilai pendidikan kepada khalayak. Terlebih, saat ini umat Islam sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan. MUI meminta stasiun TV yang masih menayangkan program-program lawakan pada Ramadhan ini agar memiliki kepedulian. Terutama, nilai kepedulian terhadap keberagamaan bagi umat Islam yang tengah berpuasa. n alicia saqina ed: chairul akhmad
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.